PN Tipikor Medan Gelar Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana Pramuka Asahan

Sentralberita – Asahan | Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan gelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Pramuka Asahan dengan terdakwa Ketua Kwartir Cabang (Ka.Kwarcab) Amir Hakim, Rabu (17/4).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Suryana SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Baringin SH.
Hal itu dijelaskan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Boby Harianto Sirait SH saat dikonfirmasi melalui selulernya, “hari ini terdakwa Amir Hakim dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pramuka TA.2016 mulai disidang”,jelasnya.
Baby Harianto Sirait kembali menjelaskan, Amir Hakim yang menjabat sebagai Ka. Kwarcab Pramuka Asahan sebelumnya ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp.1,4 Milyar yang digelontorkan Pemkab Batubara.
Saat itu terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana hibah dari P APBD Pemkab Batubara TA.2015 Rp.1 Milyar dan Rp.400 juta dari APBD TA.2016 dari Pemkab Asahan.
Kemudian dijelaskan kembali jika terdakwa yang saat itu masih menyandang status tersangka ditahan setelah datang memenuhi panggilan Kejari Asahan, “sebelumnya sempat mangkir, namun hari ini setelah datang memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Labuhan Ruku,”jelasnya.(SB/sus)

Pingback: follow link
Pingback: เครื่องพิมพ์วันที่