PT TUN Tolak Gugatan JR Saragih-Ance

Medan| Sentralberita~Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memutuskan tak dapat menerima gugatan yang diajukan pasangan bakal Calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih-Ance Selian.

Saragih-Ance sebelumnya menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak meloloskannya sebagai cagub di Pilgub Sumut 2018.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak gugatan yang diajukan oleh JR Saragih-Ance Selian itu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Edy Soetanto menyatakan menerima eksepsi dari KPU Sumut selaku tergugat. Majelis juga menyatakan gugatan penggugat prematur sehingga tidak dapat diterima.(SB/01)

Baca Juga :  Ombudsman RI Minta Camat Lakukan Seleksi Ulang Kepling I Kelurahan Polonia

Tinggalkan Balasan

-->