JR Saragih Akan Segera Diadili Di PN Medan
Sentralberita| Medan~Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut menyerahkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih ke Kejati Sumut.
“Iya benar, sudah kita terima SPDP dengan tersangka atasnama JR Saragih dari penyidik kepolisian di Gakkumdu Sumut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi VIVA, Rabu petang, 21 Maret 2018.
Dengan ini, Kejati Sumut akan segera membentuk tim Jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili JR Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam waktu ini.
“SPDPnya masih di ruang pak Waka Kejati Sumut. Tapi, akan ditunjuk JPUnya sesuai jaksa yang tergabung didalam Sentra Gakkumdu Sumut,” jelas Sumanggar.
Kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI, yang menjerat Bupati Simalungun itu. Sumanggar menjelaskan proses hukumnya diluar KHUAPidana. Karena, ini merupakan kasus pelanggaran pemilu, yang proses hukumnya dilakukan dengan cepat.
“Setelah dilimpahkan seluruhnya, kita susun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan. Karena ini, pelanggaran pemilu dilakukan proses hukumnya dilakukan diluar KHUPidana,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, JR Saragih menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Sumut, Senin 19 Maret 2018, kemarin. Pemeriksaan tersebut, kali pertama dijalani JR Saragih. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Gakkumdu, Kamis 15 Maret 2018.
Politisi partai Demokrat ini, dijerat atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI pada stempel legalisir difoto copy ijazahnya, yang digunakan JR Saragih untuk maju di Pilkada Sumut 2018.( SB/FS )