Terbukti Korupsi PPTK Distanla Medan Dihukum 3 Tahun Penjara

Sentralberita| Medan~Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan, Syahrizal dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, dalam persidangan dengan agenda vonis di Ruang Cakra IX, Kamis (22/3).

Ketua Majelis Hakim, Achmad Sayuti mengatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendukung Kapal Inkamina dan Inkamini Tahun Anggaran (TA) 2014 di dinas tersebut.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ucap Achmad Sayuti.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 444 juta.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Terpaksa Menginap di Sel Polsek Indrapura

“Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” sebutnya.

Vonia yang disampaikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut Syahrizal dengan hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 tahun kurungan.

“Terdakwa juga dikenakan uang pengganti yang sama. Hanya saja subsidairnya selama 2 tahun penjara,” ungkap JPU Suheri Wira.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa bersama dengan rekanan bernama Dedy Wahyudi (DPO). Mereka berdua disebut bekerja sama  memanipulasi data untuk agar CV Ridho Pratama dimenangkan dalam pelelangan proyek ini.

Baca Juga :   Seluruh Peserta Mudik Gratis Tiba dengan Selamat, Kini Berkumpul dengan Keluarga Tercinta

Kemudian, keduanya juga bekerja sama membuat penawaran harga yang sebelumnya telah diatur oleh terdakwa. Selanjutnya proses pelelangan dilakukan panitia dengan mengumumkan pelaksanaan pengadaan secara elektronik melalui LPSE Kota Medan.

Dari 15 perusahaan yang mendaftar, ada tiga perusahaan yang sesuai penawaran harga. Salah satunya CV Ridho Pratama  dengan nilai penawaran sebesar Rp. 742.934.000 dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Namun dalam pengerjaannya terdapat perbedaan volume dan spesifikasi item yang seharusnya. Sehingga menimbulkan kerugian negara.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->