Kasus Mujianto, Kejatisu Seperti ” Bermain Pimpong “

Sentralberita| Medan~Untuk kedua kalinya, jaksa peneliti Kejati Sumatera Utara mengembalikan berkas kasus dugaan penipuan yang melibatkan Mujianto, pengusaha properti di Medan sebagai tersangka ke penyidik Polda Sumut. Jaksa menilai masih banyak kekurangan dalam berkas yang diserahkan penyidik Polda Sumut tersebut.

“Beberapa waktu lalu memang sudah dikembalikan ke Kejatisu. Kita kemudian teliti dan ternyata masih ada kekurangan lagi yang harus dilengkapi. Sehingga pada Selasa 20 Maret kemarin kita kembalikan lagi ke Polda Sumut,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (21/3/2018).

Sumanggar mengaku ini sudah pengembalian kedua yang dilakukan Kejati Sumut. Sebelumnya pada Februari 2018 lalu, berkas perkara milik Mujianto dan Rosihan Anwar juga dikembalikan ke Polda Sumut karena ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.

“Iya ini sudah dua kali. Jaksa peneliti menilai penyidik Polda belum melengkapi petunjuk yang diminta,” sebut Sumanggar.

Sekedar diketahui, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilakukan A Lubis (60) terkait kasus dugaan penipuan. sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp 3 miliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Hektar atau setara dengan 28.905 M3, di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, hingga proyek selesai, Mujianto tidak juga menepati janjinya membayar hasil pengerjaan yang dilakukan A Lubis. Akibatnya pelapor merasa dirugikan hingga mencapai miliaran rupiah.( SB/FS )