Asiang Akui Pasok Oli Palsu dari Jawa Ke Medan

Sentralberita| Medan~Terdakwa terduga pemalsuan merek oli, Andy alias Asiang mengakui sudah memasok oli palsu dari Jawa ke Medan sejak beberapa tahun lalu.Oli palsu berbagai merk tersebut,sudah beredar di Medan sekitarnya,sejak beberapa tahun lalu.

Ratusan botol Federal Oil yang telah disita petugas Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melalui situs jual beli online,sebagai bukti peredaran oli palsu yang dilakukan terdakwa dan jaringannya.

Hal itu terungkap ketika terdakwa menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (21/3/2018).

“Saya lihat di situs online ada jual oli merek Federal Oil secara online,” kata Asiang menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang.

Menurut terdakwa, setelah mengetahui hal tersebut, ia pun melakukan pemesanan sebanyak dua kali dengan skala besar,untuk dipasok ke berbagai toko di Medan,sekitarnya, melalui sambungan telpon sesuai dengan nomor kontak yang tertera pada situs jual beli yang ia lihat.

“Saya hubungan nomor disitu, namanya Satria Wisnu, setelah ada kesepakatan harga akhirnya saya deal beli dari dia sebanyak 300-an botol. Total saya bayarkan ke Satria sekitar Rp 240 juta lebih,” ungkapnya.

Selanjutnya ratusan botol itu dikirim melalui jasa perusahaan ekspedisi di Jakarta untuk dibawa ke Komplek pergudangan di Sauasa tepatnya di Jalan Padang, Tembung.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mau membeli melalui situs jual beli online karena harga oli yang ditawarkan lebih murah bila dibandingkan melakukan pemesanan melalui distributor resmi.

“Disitu saya lihat harga lebih murah kalau beli secara partai besar, apalagi saya bayarnya cash sehingga potongannya ada. Tapi kalau beli eceran sama seperti harga pasar,” sebutnya.

Ia pun mengakui mau membeli oli secara online, karena sebelumnya pernah menjual merek oli selain Federal Oil dan telah dipasarkan di Medan.

“Saya dulu juga pernah beli oli secara online, tapi bukan merek Federal Oil,” ujarnya.

Untuk diketahui kasus ini terungkap, bermula dari penggrebekkan yang dilakukan petugas Subdit Indag Ditreksrimsus Polda Sumut sebuah gudang di kawasan Pergudangan Sauasa, Jalan Padang, Tembung pada Februari 2017 lalu.

Gudang tersebut diketahui sebagai tempat penyimpanan ratusan botol yang diduga berisi oli palsu. Hingga memasuki sidang ketiga, terdakwa yang merupakan warga Dadap Residence Blok A-17 No 7, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang tidak pernah ditahan.

Terdakwa Asiang,sejak dari penyidik hingga penuntutan di PN Medan,tidak dilakukan penahanan.Ia melenggang pulang usai menjalani persidangan.( SB/FS )

3 thoughts on “Asiang Akui Pasok Oli Palsu dari Jawa Ke Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *