Gugatan Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito Jebol

Ilustrasi

Sentralberita| Langkat~Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito berharap KPU setempat segera menetapkan mereka bisa mengikuti Pilkada Langkat, Sumatra Utara.

Pasalnya, pasangan dari jalur perseoranganyang ini sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan menang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

“Baru usai pembacaan keputusan oleh hakim majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam gugatan yang dilayangkan terhadap keputusan KPU maupun Panwaslih Langkat,” kata mantan Ketum PSSI ini di Stabat, Selasa, 20 Maret 2018 (SB/01).

5 thoughts on “Gugatan Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito Jebol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *