Pengamat Hukum : Penunjukan Jabatan Plt Sekda Provsu Seharusnya Tak Perlu Terjadi

Pengamat hukum Kota Medan Dr Abdul Hakim Siagian menilai, seharusnya proses persiapan pengganti Hasban Ritonga sebagai Sekda, sudah digodok jauh sebelum Hasban memasuki masa purnabakti. “Seharusnya jauh-jauh hari sudah dipersiapkan siapa yang bakal diusul pengganti Hasban. Mekanismenya kan sudah jelas. Para pejabat eselon II ada. Ini tidak harus Plt karena sudah diketahui sebelumnya,” jelas praktisi yang juga sekaligus akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sumut (UMSU), Selasa (4/7/2017).
Menurutnya, salah satu kendala atas akibat ditunjukkan seorang Plt pada jabatan Sekda adalah pelayanan terhadap masyarakat bakal tidak maksimal. “Jabatan sekda itu sangat strategis. Vital bagi pemerintahan. Dialah yang mengurus urusan eksternal maupun internal pemerintahan. Seharusnya jauh-jauh hari ini bisa diantisipasi.
Doktor hukum dibidang hukum perdata ini menjelaskan bisa saja Ibnu Hutomo yang ditunjuk sebagai Plt malah menjabat secara definitif. Atau bisa saja pejabatnya dari luar Sumut atau dari pusat yang ditunjuk. Asal seluruh mekanisme yang ada, dijalannya sesuai UU. “Bisa saja. Yang pasti syaratnya adalah eselon 2 atau eselon 1B. Sekarang pertanyaannya, apakah sudah ada nama-nama yang diusulkan. Apakah nama yang diusulkan sudah sesuai kriteria. Ibnu sudah eselon berapa. Jadi harus sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.
Namun, lanjutnya pada prinsipnya Pemprovsu bakal dinilai gagal menunjukkan sistem transparansi kepada masyarakat. Karena sejauh ini, masyarakat banyak yang tidak tahu sudah sejauh mana mekanisme pengusulan calon pengganti Hasban. Kalau sudah ada calonnya, siapa calonnya. Kalau belum ada calonnya, kenapa tidak diusulkan. Apa kendalanya. “Mungkin jangankan masyarakat. Media saja belum tahukan?. Kecuali, apabila ada kejadian alam yang diluar jangkauan manusia. Dan terpaksa diharuskan ditunjuk Plt. Itu tidak apa-apa. Tapi, sejauh ini kan, natural saja. Aman-aman saja,” terangnya.
Berbeda pendapat Charles Silalahi SH MH. Pria yang menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan menilai, jabatan Plt Sekda tersebut adalah kewenangan Gubsu. Dan hal itu sah-sah saja. Selain itu, secara etika, tidak etis bila Hasban yang sewaktu masih aktif menjabat sebagai Sekda, langsung digadang-gadang penggantinya. “Kan gak etis. Mana tahu kemarin itu, ada permintaan dari pusat untuk memperpanjang masa jabatannya. Ya kita kan tidak tahu sebelumnya,” jelasnya.
Dalam mengisi kekosongan jabatan, lanjut Charles, maka diperlukan seorang Plt agar tidak menghambat proses kinerja pemerintahan. Setelah itu, kembali kepada Gubsu untuk siapa yang bakal diusulkannya menjabat sebagai sekda. “Jabatan sekda itu penting. Dia harus sejalan dengan gubsu. Makanya yang namanya pimpinan, pasti tidak mau menunjuk anggotanya yang tidak sejalan dengan dia. Makanya dia harus lebih teliti dan hati-hati mengusulkan beberapa nama calon yang bakal mendukung program-program yang sudah ia rencanakan,” jelasnya.
Diketahui, Gubsu H Tengku Erry Nuradi menunjuk Asisten I Bidang Ekonomi Provsu Ibnu Hutomo sebagai Plt Sekda Provsu mengisi kekosongan jabatan sejak Hasban Ritonga memasuki masa purnabakti per 1 Juli 2017 lalu. Surat pengangkatan Plt Sekda Provsu, diserahkan Gubsu kepada Ibnu Hutomo di acara Hasban Ritonga, sekaligus halal bihalal di Gubernuran di Jalan Sudirman Medan, Senin (3/7). (SB/lin)