Seluruh SKPD Wajib Ikut BPJS Ketenaga Kerjaan

ips-1Sentralberita| Tebingtinggi~Untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan serta terpenuhinya kebutuhan hidup yang layak bagi seluruh pekerja dan keluarganya di lingkungan Pemerintahan Kota Tebingtinggi, Pj Walikota H Zulkarnain meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengikut sertakan pekerja harian lepas (PHL) dalam layanan BPJS Ketenaga Kerjaan.

 Dalam pasal 3 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 dinyatakan bahwa BPJS Ketenaga Kerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Untuk itu, Pemerintah Kota Tebingtinggi telah menerbitkan Peraturan Walikota No.21 Tahun 2016 tentang kewajiban kepesertaan jaminan social ketenaga kerjaan dalam pemberian pelayanan public tertentu.

 “Melalui Peraturan Walikota ini diharapkan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemko Tebingtinggi supaya ikut berpartisipasi dan bekerjasama dalam rangka tercapainya optimalisasi pencapaian tujuan dan sasaran dari Perwal No.21/2016 tersebut”, hal itu disampaikan Pj Walikota H Zulkarnain saat membuka Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2016 dan Program BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (15/11) di Aula Pondok Bagelen Jalan Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi.

 Dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 ditekankan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik bisa dilakukan oleh pemerintah daerah atas permintaan BPJS Ketenaga Kerjaan, dimana pengenaan sanksi meliputi, izin terkait usaha, izin mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 “Saya berharap kepada Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Tanjung Morawa agar segera menindaklanjuti pelaksanaan Perwal ini dengan membuat MoU atau SOP dengan SKPD terkait dan menyusun program kerja dalam upaya meningkatnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat terutama pemberi kerja dan pekerja khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi”, ujar Pj Walikota.

 Sedangkan kepada Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Ketua Kadinda, Ketua Serikat Pekerja dan Serikat Buruh diharapkan ikut mendukung optimalisasi pelaksanaan Perwal sebagaimana yang diharapkan. “Dan kepada semua pihak agar bekerjasama demi terciptanya suatu sinergi yang kuat dan saling menopang”, imbuhnya.

 Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Tebingtinggi Udur Sirait menyampaikan, bahwa Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi yang sudah masuk keikutsertaan anggota BPJS Ketenaga Kerjaan telah mencapai 598 orang. “Harapan saya untuk kedepannya seluruh SKPD dan kantor-kantor sudah ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan, serta 95 persen perusahaan di Tebingtinggi yang saat ini sudah terdaftar dengan jumlah 3.890 pekerja dan kalau bisa tahun depan sudah 100 persen”, harapnya.(SB/ips)