Bupati Sergai Melakukan Pemancangan Batas Kawasan Hutan

ttobSergai, (Sentral Berita)- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan melakukan pemancangan tapal batas defenitif kawasan Hutan Produksi Tetap Sianak-anak dan  identifikasi hak-hak pihak ketiga sepanjang kurang lebih 46 km yang meliputi wilayah administratif Kecamatan Bintang Bayu dan Kotarih.

Untuk Kecamatan Bintang Bayu meliputi Desa Gudang Garam, Damak Tolong Buho dan Desa Bandar Pinang Rambe. Sedangkan untuk Kecamatan Kotarih yaitu Desa Kotarih Pekan, Siujan-ujan, Rubun Dunia, Sialtong dan Desa Hutagaluh.

Letak pemancangan tapal batas tepatnya berada pada titik Koordinat di 3017’44,0″ Lintang Utara (LU) dan 98054’14,7″ Bujur Timur (BT) di Desa Damak Tolong Buho Kecamatan Bintang Bayu.  Pemancangan tapal batas defenitif ini dilakukanlangsung oleh Bupati Sergai Ir. H. Soekirman, Selasa (28/6) yang turut disaksikan Kepala BPKH Wilayah I Medan Ir. Lontas Jonner Sirait dan dihadiri Kadis Hutbun Muhammad Aliuddin, SP. MP, Kabag Humas Dra. Indah Dwi Kumala, Camat Bintang Bayu Tengku Sariful Azhar SH, Camat Kotarih Drs. Jarmen Sijabat dan jajaran Muspika Bintang Bayu. Dalam sambutannya dihadapan seluruh Kades serta perangkat desa Kecamatan Bintang Bayu, Bupati Ir. H. Soekirman mengatakan bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor. 579/MENHUT-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara, bahwa di Kabupaten Sergai terdapat kawasan hutan seluas kurang lebih 9.685 ha.

Lebih lanjut dijelaskan H. Soekirman, pemancangan batas defenitif dilakukan di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Sianak-anak setelah dibentuknya Panitia Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Sergai berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/813/KPTS/2011 tanggal 2 Agustus 2011 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara.
Meskipun luas kawasan hutan Kabupaten Sergai sangat minim namun bukan berarti pengelolaan tidak dilakukan secara matang dan berkelanjutan. Kabupaten Sergai mempunyai komitmen tinggi terhadap sektor kehutanan dan kegiatan tata batas kawasan merupakan bagian penting pengelolaan kawasan hutan yang bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian hutan. Dengan menentukan batas-batas tersebut maka akan jelas batas wilayah kawasan hutan dan wilayah yang merupakan hak masyarakat seperti  pemukiman, fasilitas umum dan sosial. Sehingga diharapkan menjadi tertib hukum dan tertib pemerintahan, jelas Bupati Sergai H. Soekirman.

Maka itu Bupati Sergai mengingatkan kepada seluruh Kades dan perangkatnya agar berhati-hati dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukan oleh warga. Hal ini guna menghindari permasalahan dilapangan. Permasalahan tanah merupakan sesuatu hal yang sangat sensitif, oleh karenanya sepatutnya Kades maupun perangkatnya dapat memiliki tiga hal penting yaitu, pengetahuan dan wawasan, kedua adanya perubahan sikap dan ketiga meningkatkan keterampilan sehingga program kerja dapat berjalan optimal sesuai tupoksinya(jhontob)

One thought on “Bupati Sergai Melakukan Pemancangan Batas Kawasan Hutan

  • Maret 5, 2024 pada 6:25 pm
    Permalink

    72503 391817I discovered your web site website on google and check a couple of your early posts. Preserve in the top notch operate. I just extra up your Feed to my MSN News Reader. Searching for toward reading far a lot more of your stuff afterwards! 25279

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *