Karena Tidak Memiliki Izin, Papan Reklame Pemko Medan Dibongkar
Medan, (Sentralberita)-Pembongkaran papan reklame kembali berlanjut. Rabu (1/6) malam, Tim terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan kembali membongkar 1 unit papan reklame di Jalan Palang Merah simpang Jalan Listrik, persisnya depan Taman Lili Suheri.
Papan reklame yang dibongkar itu jenis billboard berukuran 5 x 12 meter milik Sumo Advertising. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame itu didirikan tanpa izin. Itu sebabnya meski papan reklame yang memuat iklan ucapan selamat atas pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan itu tetap dibongkar
Pembongkaran yang dilaksanakan mulai pukul 01.00 WIB dini hari itu dipimpin Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Ir Syampurno Pohan didampingi Kabid Pengendalian dan Pemanfataan Tata Ruang, Indra Siregar serta diawasi langsung Asisten Pemerintahan Setdakot Medan, Musadad Nasution.
Syampurno menegaskan. Pembongkaran itu dilakukan karena papan reklame itu tidak memiliki izin. Itu sebabnya meskipun materi iklannya memuat ucapan selamat ataas pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan namun tidak menyurutkan niat tim terpadu melakukan pembongkaran.
Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas tim terpadu lebih dahulu menurunkan materi iklan. Setelah itu dengan menggunakan mesin las, petugas memotong tiang penyangga. Namun sebelum dipotong, konstruksi papan reklame telah diamankan dengan menggunakan mobil crane agar tidak langsung jatuh menghepas ke jalan.(SB/01/H)