“Cukup Tahu Sama Tahu Saja”: Pernyataan Pengelola Kebun Moris Picu Desakan Audit Kawasan Hutan di Labura

Ket. Gbr: Areal kebun diduga milik keluarga Moris.

sentralberita | Labuhanbatu Utara – Pengakuan pengelola perkebunan sawit milik keluarga Moris yang menyebut kebun ratusan hektare mereka berada di kawasan hutan terus menuai perhatian. Bahkan, pernyataan yang menyebut masih banyak perkebunan sawit lain berdiri di kawasan serupa dinilai sebagai sinyal kuat perlunya audit menyeluruh terhadap pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Robert Sebayang yang mengaku sebagai pengelola kebun milik keluarga Moris di Dusun Darul Aman, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, tidak hanya mengakui keberadaan kebun sawit di kawasan hutan, tetapi juga menyampaikan bahwa praktik serupa diduga dilakukan oleh banyak pihak lainnya.

Pernyataan Robert yang berbunyi, “Bukan hanya kami. Banyak juga yang membuka kebun sawit di kawasan seperti itu. Bahkan ada yang lebih luas dari milik keluarga Moris. Tapi, ya sudahlah, cukup tahu sama tahu saja, gak perlu dibahas,” justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Polsek Kualuh Hulu Bekuk Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Perkebunan Mambang Muda

Sejumlah pemerhati lingkungan yang dimintai tanggapan menilai ucapan tersebut dapat dimaknai sebagai indikasi bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan sawit bukan lagi persoalan individual, melainkan berpotensi menjadi masalah sistemik yang telah berlangsung lama tanpa penanganan yang memadai.

Jika pernyataan tersebut benar, maka yang perlu ditelusuri bukan hanya status lahan yang dikelola keluarga Moris, tetapi juga keberadaan perkebunan-perkebunan lain yang disebut memiliki luasan lebih besar dan berada di kawasan yang sama.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, kawasan Desa Sukarame dan sejumlah wilayah di Kecamatan Kualuh Hulu memang berbatasan dengan area yang masuk dalam peta kawasan hutan. Kondisi ini menyebabkan perlunya verifikasi langsung dari instansi berwenang untuk memastikan batas kawasan dan legalitas pemanfaatan lahan yang selama ini digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi kehutanan terkait pengakuan yang disampaikan Robert Sebayang maupun langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca Juga :   Diminta Masalah Kemiskinan Menjadi Perhatian Serius  di Medan

Sementara itu, sejumlah warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada satu lokasi perkebunan, tetapi juga melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh areal perkebunan yang diduga berada dalam kawasan hutan.

Pasalnya, apabila benar terdapat banyak perkebunan sawit yang berdiri di kawasan hutan sebagaimana diungkapkan pengelola kebun keluarga Moris, maka persoalan tersebut berpotensi berdampak pada tata kelola lingkungan, penerimaan negara, hingga kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Pengakuan yang semula dimaksudkan sebagai klarifikasi atas status kebun milik keluarga Moris kini justru membuka babak baru dalam penelusuran dugaan alih fungsi kawasan hutan di Labuhanbatu Utara. Publik pun menunggu apakah pernyataan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan penegakan hukum, atau hanya menjadi pengakuan yang berlalu tanpa konsekuensi apa pun. (SB/FRD)

-->