Baharuddin Siagian: Dispora Instansi Bergengsi, Jangan Merasa Dimarginalkan

Kadispra H Baharuddin Siagian bersama peserta Bintek Sarana dan Prasarana (Foto-SB/01)
Kadispra H Baharuddin Siagian bersama peserta Bintek Sarana dan Prasarana (Foto-SB/01)

Medan, (Sentralberita)- Bimbingan Teknis (Bintek) sarana dan prasarana yang dilaksanakan Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara (Disporasu) selama tiga hari  dibuka Kadisporasu Baharuddin Siagian, Rabu malam (18/5//2016) di Hotel Kenaya Medan.

Kadispora ketika membuka acara yang diikuti instansi Dispora Kabuapaten/Kota se-Sumatera Utara itu menyampaikan  Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Dinas bergengsi dan karenannya jangan merasa dimarginalkan.

Dinas tersebut,  katanya, bernaung tiga undang-undang di dalamnya  yang menjadi sasaran progam garapannya. Karena itu kita tak boleh berkecil hati dan merasa termarginalkan, namun sebaliknya harus bangga karena tugas yang diemban sangat berat dan mulia ,ujarnya.

Undang-undang itu, katanya,  yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang yang bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Beri Rasa Aman dan Nyaman Jelang Nataru, Satlantas Polrestabes Medan Gelar Rakor Lintas Sektoral

UndanngUndang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional Diantara pasalnya, (1) Pemerintah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi bidang keolahragaan secara nasional. (2) Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan standardisasi bidang keolahragaan di daerah.

UU No 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka adalah payung hukum pramuka yang baru, kekuatan hukum yang kuat dan mengikat bagi setiap komponen yang bernaung di dalam Wadah Organisasi Gerakan yang selumnya bernaung pada Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Dalam Bintek ini, kata Baharuddin,   akan tergambar optimisme dan motivasi betapa berat dan mulianya  tugas Yang diemban dalam mewujudkan prestasi olahraga dan membangun karakter  pemuda.

Baca Juga :  PWI Sumut Siap Menjadi "Parhobas" Ciptakan Wartawan Profesional dan Beretika

Semua itu,  katanya,  sangat memerlukan sarana prasarana, ini ada Kabid Sarana Prasara Sujamrot Amro,ujar Kadis seraya mengungkapkan untuk  melaksanakan pembinaan tersebut ada instansi lain terkait  di dalamnya intansi  Pendidikan  yang anggarannya  20 persen anggran negara. (SB/01)

 

 

Tinggalkan Balasan

-->