68 Reklame di Kota Medan Langgar Aturan
Medan, (Sentralberita)-Penertiban lanjutan reklame di kota Medan akan dilakukan setelah terhenti.Sebanyak 13 ruas terdiri dari 68 reklame yang melanggar aturan berdiri di titik bebas reklame yang meliputi wilayah Kecamatan Medan Baru, Medan Polonia, Medan Maimon dan Medan Petisah.
Menurut Asisten Pemerintahn Umum Drs Musadad, aksi penertiban ini akan digelar pada Selasa (12/4) malam, dimulai pada pukul 00.00 Wib, hal ini dilakukan saat arus lalu lintas lagi sepi selain itu juga para pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan bebas tanpa ada gangguan dari kenderaan yang melintas, dan kepada Camat yang wilayah masuk dalam operasi penertiban diharuskan untuk jhadir.
“ Kita kembali melakukan penertiban reklame dari 13 ruas tersebut masih tersisa lagi sebanyak 68 reklame, semua ini harus ditertiban sehingga nantinya wilayah yang bebas dari reklame menjadi bersih, saya minta kesiapan para petugas dan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan, dan kepada Dishub agar mengatur arus lalulintas, “ ujar Musadad.
Kepala Dinas TRTB Ir Sampurno Pohan mengatakan, nantinya dalam penertiban tersebut pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga sedanfgkan Tim hanya mengawal para pekerja, dia juga memprediksi dalam satu malam pekerja hanya bisa membersihkan 4 unit reklame yang ukuran besar, sedangkan untuk ukuran kecil mungkin bisa lebih. “ Pekerjaan ini harus selesai tepat pukul 05.00 wib karena bila lewat waktu, truck yang mengangkut potongan besi agak sulit karena kenderaan sudah mulai ramai. (SB/01/D)