Disdukcapil Medan Tetap Sosialisasikan e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Medan,(Sentralberita)- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Drs OK Zulfi tetap mensosialisasikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo tertanggal 29 Januari 2016 yang menyebutkan semua Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup. Kendati sebagian besar e-KTP sebelumnya mencantumkan  batas masa berlaku sudah habis/kadaluwarsa tetapi dipastikan masih berlaku dan dapat dipergunakan seperlunya.

Drs OK Zulfi
Drs OK Zulfi
 Hal tersebut disampaikan OK Zulfi menjawab wartawan, Jumat (8/4) menyikapi keresahan warga terkait kepastian masa berlaku e KTP seumur hidup. “Kita minta pihak terkait pemerintah maupun swasta agar terlebih dahulu mengetahui sehingga tetap melayani urusan masyarakat kendati di e-KTP nya sudah kadaluwarsa. Semua e-KTP sudah berlaku seumur hidup dan bagi warga yang masa berlaku e-KTP nya habis tidak perlu mengurus perpanjangan e-KTP lagi, “ tegas OK Zulfi.
 Namun kata OK Zulfi mantan Sekwan DPRD Medan ini, pihaknya bukan berarti tidak melayani urusan e-KTP. Disdukcapil Medan saat ini masih tetap banyak melayani urusan e-KTP karena rusak, hilang, pindah alamat dan berubah status. Untuk itu, Disdukcapil Medan pun tetap melakukan upaya peningkatan pelayanan  prima kepada masyarakat dengan menempatkan pegawainya di setiap kantor Kecamatan di kota Medan.
 Dikatakan OK Zulfi, pemberlakuan e-KTP seumur hidup tertuang di UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Pasal 64 ayat 7 a dan pasal 101. Selanjutnya dikuatkan surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada pemerintah kota dan daerah supaya disosialisasikan kepada seluruh instansi dan masyarakat.         
 siap 6 hari kerja
 Disampaikan OK Zulfi, pihaknya tetap membenahi peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat Medan, perbaikan pelayanan system informasi dan meningkatkan volume kinerja. Baik itu ditingkat Kecamatan maupun di kantor Disdukcapil Medan.
 Maka untuk saat ini, Disdukcapil Medan memastikan untuk urusan administrasi kependudukan seperti KK, KTP dipastikan siap dalam tempo 6 hari kerja. Sedangkan jumpal urusan berkas yang masuk ke Disdukcapil Medan setiap harinya mencapai 1.500 berkas. “Kita menerima berkas sekitar 1.500 setiap harinya,” ujar OK Zulfi seraya menunjuk tumpukan berkas yang memadati di meja kerjanya.
Sementara itu, anggota komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol, SH meminta pihak Disdukcapil Kota Medan agar lebih meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Disdukcapil diharapkan dapat menambah tenaga staf di setiap Kecamatan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat Medan (SB/01)
Baca Juga :  Bersama Media, KPU Sumut Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak, Ini Jadwal Tahapannya

Tinggalkan Balasan

-->