Ribuan TKA Illegal Dipekerjakan

Barak penginapan tenaga kerja asing diduga asal Tiongkok yang dipekerjakan oleh PT Mabar Elektrindo pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang .(foto-ist)
Barak penginapan tenaga kerja asing diduga asal Tiongkok yang dipekerjakan oleh PT Mabar Elektrindo pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang .(foto-ist)

Medan, (Sentralberita) –  PT Mabar Elektrindo selaku pemilik proyek PLTU disinyalir mempekerjakan ribuan TKA secara illegal yang diduga asal Tiongkok. Umumnya mereka tidak pandai berbicara dalam Bahasa Indonesia,” kata anggota BPPD DPRD Sumatera Utara, Leonard Samosir, Senin.

Hal itu, kata Leonard menjadi temuan wakil rakyat saat berkunjung ke lokasi proyek tersebut baru-baru ini.

Persoalan tersebut, kata Politisi Golkar ini harus benar-benar menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, apalagi Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumut sudah mengagendakan Perda retribusi TKA.

Para pekerja ini diduga hanya menggunakan paspor kunjungan untuk bekerja di proyek PLTU yang juga disponsori oleh PT Shanghai Electric Power Construction co.ltd (SEPC).

Baca Juga :  Lantik Pengurus PGRI Nias Utara Ilyas Sitorus Minta Jaga Kekompakan dan Kebersamaan dan terusla jadi pembelajar.

Sementara Ketua BPPD DPRD Sumut Astrayuda Bangun juga mendesak pihak Imigrasi untuk lebih memperketat visa kunjungan ke Indonesia serta segera memperoses persoalan melanggar hukum itu.

“Kita tidak anti terhadap investor, tapi harusnya patuhi semua prosedur dan jangan sampai melanggar hukum kalau mau berinvestasi di negara ini,” ujar elit Parpol Gerindra tersebut.

Dewan mensinyalir tenega kerja asing itu memang telah dipekerjakan secara ilegal sejak memasuki tahap pembangunan kontruksi.

Seperti diketahui peresmian dimulainya pekerjaan kontruksi dilaksanakan pada 2 November 2015.

“Kita minta persoalan TKA ini harus ditertibkan secepatnya. Terkait persoalan itu dewan akan melaporkan ke pihak Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian,” tegas Astrayuda.(SB/01)

Baca Juga :  Sumut Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik, Pj Gubernur Agus Fatoni Ucapkan Terima Kasih dan Tingkatkan Inovasi

Tinggalkan Balasan

-->