Satreskrim Polres Sergai Amankan Pelaku Rayap Besi Rumah Kosong di Sei Bamban
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Sei Bamban.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama Sugito (66), terkait hilangnya sejumlah aset dari rumah kosong miliknya di Dusun I Desa Sei Bamban.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/V/2026/SPKT/POLSEK SEI RAMPAH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 15 Mei 2026.
“Korban melaporkan telah terjadi pencurian di rumah kosong miliknya dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp6 juta,” ujar IPDA Hendri, Selasa (19/5/2026).
Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (14/5/2026) sore. Saat itu, korban menerima telepon dari seorang saksi yang memberitahukan bahwa rumah kosong miliknya diduga telah dibongkar oleh orang tidak dikenal.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi rumahnya. Sesampainya di lokasi, korban mendapati pintu pagar besi dorong berwarna maron berukuran 4×3 meter yang berada di teras depan telah hilang. Selain itu, dua pintu besi belakang berwarna biru dan satu unit mesin pompa air merek Nasional yang berada di dapur belakang juga raib.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku.
“Tersangka AP alias D berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban,” jelas IPDA Hendri.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menjalankan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
“Dalam interogasi, tersangka mengaku tidak beraksi sendirian. Saat ini identitas dua pelaku lainnya sudah diketahui dan masih dalam proses pengembangan,” tambahnya.
Polisi juga mengungkap bahwa barang-barang hasil curian berupa besi telah dijual ke sebuah tempat penampungan barang bekas atau kilang botot.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara.
“Benar, Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AP alias D.
Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari korban,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengembangan di lapangan guna memburu dua pelaku lainnya, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (SB/ARD)
