Sakit Hati Tak Diberi Uang, Cucu Bacok Neneknya, Pelaku Diamankan Polisi
sentralberita | Serdang Bedagai~ Unit Reskrim Polsek Sei Rampah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B, 24 tahun, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap nenek kandungnya di Dusun III Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun III Desa Betung.
Peristiwa pembacokan terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, Rasiyah alias Rariyah, 69 tahun, warga Dusun III Desa Silau Rakyat, mengalami luka di bagian kepala.
Berdasarkan laporan, korban diduga dianiaya menggunakan sebilah parang. Setelah kejadian, korban mendapat perawatan awal berupa jahitan dari bidan setempat, kemudian dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Rampah.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardika Napitupulu melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di Dusun III Desa Betung tanpa perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
” Benar, personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar AKP Bringin Jaya, Sabtu (8/8/2026).
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan diduga karena pelaku sakit hati tidak diberi uang.
“Motif pelaku yang merupakan cucu kandung korban melakukan penganiayaan karena pelaku sakit hati tidak diberi uang,” kata AKP Ahmad Albar saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. (SB/ARD)
