Rico Waas dan Komisi IV DPRD Medan Bahas Banjir, Parkir, PBG hingga Kebutuhan Mobil Damkar
sentralberita | Medan ~ Penanganan banjir, pencemaran lingkungan, penertiban parkir, keberlanjutan transportasi massal hingga kesiapan menghadapi kebakaran gedung bertingkat serta pengurusan PBG menjadi fokus kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kota Medan ke Balai Kota Medan, Senin (19/10/26).
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota H Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua Muhammad Afri Rizki Lubis dan Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung serta anggota komisi IV lainnya. Pertemuan tersebut membahas pengawasan pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman, tata ruang, PBG, transportasi, serta mitigasi kebakaran.
Rico Waas menegaskan, koordinasi eksekutif dan legislatif diperlukan untuk mengevaluasi program pembangunan sekaligus memastikan kebijakan menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam bidang infrastruktur, Rico Waas meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) memaparkan progres penanganan banjir dan drainase pada 2026 serta prioritas 2027. ” Penanganan harus difokuskan pada titik genangan dengan dampak paling tinggi, termasuk Jalan Letda Sujono yang telah dianggarkan untuk diperbaiki”, kata Rico Waas didampingi segenap Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul sependapat bahwa penanganan banjir perlu diprioritaskan melalui pemetaan titik genangan dan pemilihan solusi yang tepat, seperti sumur resapan maupun pompa. ” Kami menyoroti genangan di Jalan Letda Sujono yang telah berlangsung lama dan berharap penanganannya lebih efektif serta berkelanjutan”, jelasnya.
Di bidang lingkungan hidup, Rico Waas meminta Dinas Lingkungan Hidup memperketat pengawasan pencemaran dan limbah perusahaan serta menindak pelanggaran sesuai aturan. Paul turut menekankan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), perkembangan pengelolaan sampah, serta ketersediaan dan akses tempat pemakaman umum (TPU) bagi warga.
Terkait Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Rico menyampaikan bahwa proyek masih dalam tahap persiapan dan perancangan, dengan groundbreaking ditargetkan akhir 2026 atau awal 2027 serta operasional pada 2028.
Persoalan parkir juga menjadi perhatian. Rico Waas meminta Dinas Perhubungan menindak tegas pungutan yang melebihi tarif resmi, terutama di kawasan Lapangan Merdeka dan Kesawan. ” Saya mencontohkan tarif sepeda motor yang seharusnya Rp2.000 tetapi dipungut Rp5.000, serta mobil yang seharusnya Rp3.000 menjadi Rp10.000. ini perlu tindakan tegas”, ujar Rico Waas.
Terkait parkir, Paul mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan parkir, termasuk pengaturan parkir malam hari sesuai ketentuan, agar pengawasan lebih jelas dan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dapat dioptimalkan.
Mengenai Bus Rapid Transit (BRT), Rico Waas mengatakan Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas skema pembiayaan dan pembagian tanggung jawab agar tidak membebani fiskal kota. “Kami meminta pembagian biaya yang lebih proporsional antara pemerintah kota, provinsi, dan daerah terkait, serta evaluasi kontrak dan regulasi program tersebut”, ujarnya.
Keduanya turut membahas usulan penggratisan ongkos transportasi umum bagi pelajar. Rico Waas menyatakan gagasan itu perlu dikaji dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Kesiapan menghadapi kebakaran gedung bertingkat menjadi perhatian berikutnya. Rico Waas menyebut sekitar 161 bangunan di Medan memiliki ketinggian lebih dari empat lantai, sementara jangkauan armada tangga pemadam kebakaran yang tersedia masih terbatas.
Ia meminta kajian pengadaan mobil tangga hidrolik, termasuk pemeriksaan spesifikasi dan perbandingan harga dengan armada milik Jakarta, Surabaya, dan Bekasi. Perkiraan harga yang mencapai puluhan miliar rupiah per unit harus diverifikasi agar pengadaan sesuai kebutuhan dan anggaran.
Paul Simanjuntak mendukung penguatan armada, penambahan unit pelaksana teknis (UPT), serta pemenuhan personel dan fasilitas pemadam kebakaran untuk mempercepat waktu respons dan meningkatkan keselamatan warga.
Di bidang perumahan dan kawasan permukiman, Paul juga menyoroti persoalan PBG dan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan target 20 persen. Ia mendorong kajian pembelian lahan untuk taman, ruang rekreasi, dan fasilitas sosial, sekaligus memberikan kejelasan bagi warga yang tanahnya masuk dalam peruntukan RTH tetapi belum dapat dimanfaatkan.
Menanggapi hal tersebut, Rico Waas menilai perlunya percepatan perbaikan aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar proses pengurusannya tidak menyulitkan masyarakat. Menurutnya, diperlukan kesamaan persepsi antarpihak untuk memperjelas perbedaan antara retribusi resmi yang dibayarkan kepada pemerintah dan biaya jasa konsultan pribadi. Kejelasan ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menghindari praktik pengarahan kepada konsultan tertentu yang berpotensi merugikan pemohon.
Melalui pertemuan tersebut, Rico Waas dan Paul Simanjuntak menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan agar pembangunan tepat sasaran, anggaran digunakan secara efektif, dan persoalan perkotaan ditangani berdasarkan kebutuhan masyarakat.01/red
