Ranperda Sistem Kesehatan Disambut Baik Menjawab Jeritan Warga


sentalberta| Medan, Anggota Fraksi Hanura – Partai Kebangkitan Bangsa (Hanura-PKB) DPRD Kota Medan Roma Uli Silalahi menyebut ~kehadiran Perda Sistem Kesehatan yang baru pengganti Perda No 4 Tahun 2012 harus mampu menjawab jeritan warga. Pelayanan kesehatan dipastikan lebih baik tidak terjadi lagi diskriminasi bagi warga kurang mampu.

Pernyataan itu disampaikan Roma Uli Silalahi, S.S.T, M.K.M (foto) selaku juru bicara Fraksinya terhadap penjelasan pengusul hak inisiatif DPRD Medan atas Ranperda tentang Sistem Kesehatan dalam sidang paripurna internal di gedung DPRD Medan, Senin (12/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, Zulkarnaen, SKM dan Hadi Suhendra juga dihadiri para anggota dewan lainnya. Rapat difasilitasi Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit, SE dan Kabag Perundang-undangan Andres Willy Simanjuntak, SH.

Dalam pemandangan umum Fraksinya, Roma Uli menyatakan menerima dan mendukung penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Dan sangat setuju dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.

Fraksi Hanura-PKB menilai Perda yang masih berlaku saat ini yakbi No 4 Tahun 2012 sudah tidak memadai dengan hadirnya UU No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024. Namun Perda baru tidak boleh berhenti sebagai dokumen yuridis di atas kertas, harus mengakomodir keluhan warga.

Pada kesempatan itu, Roma Uli menyoroti praktik dalih “kamar penuh” bagi pengguna UHC/BPJS yang mendadak tersedia saat pasien mau bayar umum, sehingga memicu krisis kepercayaan dan persepsi perlu “orang dalam” untuk berobat.

Juga keluhan pasien BPJS dipaksa pulang sebelum pulih dan disuruh membeli obat di luar RS, serta akumulasi klaim BPJS tertunda yang mengganggu mutu layanan.

Terkait hal itu, dikatakan Roma Uli selaku politisi PKB itu memberikan catatan strategis yakni memberikan sanksi tegas bagi faskes yang menolak pasien darurat, manipulasi data kamar, atau diskriminasi pelayanan, serta pembentukan pusat komando informasi kesehatan kota dengan dashboard bed real-time.

Kemudian memberikan jaminan ketersediaan obat dengan skema pengadaan obat darurat daerah. Penguatan layanan kesehatan jiwa dan perhatian bagi kelompok rentan lansia, disabilitas, ibu dan anak. Serta kesiapsiagaan kedaruratan dan layanan ambulans terpadu gratis untuk warga tidak mampu.

“Perda ini harus memulihkan rasa keadilan, transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan fasilitas kesehatan,” kata Roma.  (SB/01)

-->