Polsek Sei Rampah Ringkus Pelaku Penganiayaan Sopir Truk di Simpang Bedagai
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Unit Reskrim Polsek Sei Rampah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang sopir truk di Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku berinisial HG alias B (48), warga Dusun VI Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IPDA A. J. Napitupulu, S.H., M.H. menjelaskan kronologi kejadian.
Saat itu Sutrisno bersama ayahnya, korban Suprayogi (60), warga Kota Tebing Tinggi, mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi. Ketika berhenti di Simpang Bedagai karena kemacetan, pelaku menghampiri mereka sehingga terjadi pertengkaran mulut.
Pertengkaran berlanjut menjadi perkelahian fisik. Pelaku kemudian mengambil batu dari tanah dan melemparkannya ke arah korban. Lemparan tersebut mengenai mata kiri korban hingga mengakibatkan luka berat.
“Pelaku mengambil batu dari tanah dan melemparnya ke arah korban. Lemparan tersebut mengenai mata sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka berat,” ujar IPDA Napitupulu.
Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri dari lokasi.
Berdasarkan kecukupan bukti, pemeriksaan saksi, dan hasil visum et repertum (VeR), petugas melakukan pencarian. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan pelaku.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (SB/ARD)
