Polsek Medan Timur Amankan Dua Orang Kasus Narkotika

sentralberita|Medan~Polsek Medan Timur mengamankan dua orang laki-laki terkait kasus narkotika di Jalan AR Hakim Medan, Sabtu (15/2/2020).

Kedua orang tersebut, Kata Kapolsek Medan Timur Mhd Arifin, Rabu (19/2/2020) atas nama M. Apriani (19) dan M. Fajri (19) dengan barang bukti 1 kertas kuning berisi daun ganja kering Rp 15, 000, 3 lembar.

Diungkapkan, Reskrim Polsek Medan Timur mendapat info dari masyarakat bahwa ada 2 org lak-l aki mengendarai sepeda motor Yamaha Mio merah hitam akan membawa narkhoba & melintasi jl A R Hakin kecamatan Medan area.

Mendapat info petugas langsung menuju alamat dimaksud & benar org tersebut melintas, kemudian petugas membuntuti hingga ke TKP, sesampai di TKP petugas memberhentikan, pada saat hendak memeriksa An M Fajri membuang barang bukti ketanah dengan menggunakan tangan kanan.

Kepada petugas ke 2 tersangka mengakui BB milik mereka yg dibeli di Jalan Denai gg langgar dr seorg laki An bang ciripendek, hitam, kurus, rambut pendek, umur +- 20 thn.

Adapun untuk membeli BB mereka masing” Rp 15, 000,- ( lima belas ribu rupiah) & renc akan dipakai bersama.

Psaat hendak memboyong tesangka, sepeda motor Yamaha Mio, pihak keluarga An Aprian menghalang – halangi petugas sehingga petugas megeluarkan tembakan keatas sebanyak 3 dan sp mot tidak dapt diboyong kemako.(SB/01).