Polsek Linggabayu Diduga Kongkalikong, Tambang Ilegal Diduga Milik AMRN Merajalela Dan Kebal Hukum

sentralberita | Madina~ Aktivitas tambang ilegal Di Wilayah Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu makin merajalela,Polsek Linggabayu sebagai aparat penegak hukum (APH) yang ada di kawasan itupun seolah tak bernyali untuk melakukan penindakan.

Tambang ilegal yang diduga milik seorang berinisial AMRN ( Ompg) Ini tetap beroperasi dengan lelusa tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat yakni Polsek Lingga Bayu. Diduga kuat adanya pembiaran sehingga pengusaha tambang ilegal tersebut seperti kebal hukum.

Berdasarkan pantauan
Di lapangan serta laporan warga setempat, operasional tambang Ilegal milik AMRN ( Ompg) tersebut menggunakan tiga (3) unit alat berat (Excavator) mulai dari sistem rental kepada penambang lain,bahkan ada juga dioperasikan pada Usaha tambang sendiri.

Aksi ini dilakukan secara terang -terangan dikawasan Exs M3 dan pada lahan milik pribadi dii daerah kelurahan Tapus kecamatan Linggabayu.

Karena terjadi pembiaran serta tidak adanya
Penindakan Oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Lingga Bayu masyarakat menduga ada kongkalikong antara pengusaha tambang ilegal dan Polsek setempat

Apabila kongkalikong terjadi sungguh sangat memprihatinkan kegiatan tambang ilegal beroperasi secara terbuka bahkan terang – terangan.Info yang di dapat dari masyarakat setempat sudah Berulangkali di laporkan,baik secara lisan maupun tulisan,namu aktivitas tambang ilegal masih jalan terus,seolah-olah Inisial AMRN ( Ompg) kebal hukum dan tidak tersentuh oleh Aparat penegak hukum.

Selain Pelanggaran Hukum serta Dampak Kerusakan Lingkungan.
Aktivitas Ini Juga Menimbulkan Keresahan Orang Banyak Akibat Kerusakan Lingkungan. Yang Masif Dalam Proses Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) Selain Telah Melakukan Pengrusakan Alam Juga Ikut Serta Bagian Dari Yang Mencemari Aliran Sungai Batang Natal.Yang Merupakan Sumber Air Bagi Warga.

Tindakan Tersebut Jelas Sangat Bertentangan Dengan Undang-Undang
1. Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
2. Pasal 158 Menegaskan Bahwa Penambangan Tanpa Izin Dapat Dipidana Penjara Maksimal 5 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp100 Miliar.

Desakan Terhadap Aparat Penegak Hukum(APH). Dengan Jelas Kepolisian Yang Tidak Menindak Tambang Emas Ilegal Dapat Ditindak Berdasar
1. UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri (Pelanggaran Kode Etik / Disiplin)Serta
2. Pasal 421 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.( FS)

-->