Copot Kapolres! Ratusan Buruh Ledakkan Protes di Mapolres Labuhanbatu

sentralberita | Labuhanbatu ~Kesabaran pekerja perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, akhirnya pecah. Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I menggeruduk Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk protes keras terhadap penanganan sejumlah laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menurut SPBun telah berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Massa menilai lambannya penanganan perkara telah menimbulkan keresahan sekaligus rasa tidak aman bagi pekerja di lapangan.
Spanduk tuntutan dibentangkan. Kritik terhadap kinerja penegakan hukum pun disuarakan lantang. Bahkan, massa secara terbuka mendesak evaluasi terhadap jajaran pimpinan Polres Labuhanbatu.
“Copot Kapolres Labuhanbatu, Kasat Reskrim dan Kanit Pidum!” teriak massa dalam aksi tersebut.
Ketua SPBun PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, mengungkapkan terdapat lima laporan polisi yang menjadi sorotan utama massa.
Laporan tersebut masing-masing:
LP/B/523/V/2025/SPKT, 2 Mei 2025, atas nama Rody Giedweal.
LP/B/740/VI/2025/SPKT, 20 Juni 2025, atas nama Heri Vazli.
LP/B/559/IV/2026/SPKT, 14 April 2026, atas nama Suratman Ginting.
LP/B/770/V/2026/SPKT, 26 Mei 2026, atas nama Adi Sumanto.
LP/B/1309/IX/2026/SPKT, 16 September 2026, atas nama Nuriadi.
SPBun menyebut laporan pertama telah berjalan sekitar 500 hari. Mereka mempertanyakan mengapa perkara yang telah dilaporkan sejak 2025 belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan para korban.
“Laporan pertama itu sudah berjalan sekitar 500 hari, hampir dua tahun. Namun, terduga pelaku masih berkeliaran bebas dan belum juga ditangkap. Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih kepastian hukum,” tegas Donal.
Wakil Sekretaris SPBun Pusat, Zainan Pasaribu menyebut sedikitnya 12 pekerja telah menjadi korban kekerasan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian sawit.
SPBun menyebut salah satu pihak yang mereka soroti adalah pria berinisial AM alias AG. Menurut keterangan yang disampaikan dalam aksi, sejumlah pekerja mengalami luka hingga tidak dapat bekerja selama beberapa waktu. Bahkan, kendaraan operasional disebut menjadi sasaran pembakaran.
Rentetan persoalan tersebut membuat SPBun mempertanyakan aspek perlindungan dan keamanan pekerja ketika menjalankan tugas di wilayah perkebunan.
Bagi massa, persoalannya bukan sekadar kehilangan hasil produksi, tetapi menyangkut keselamatan pekerja dan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.
Tekanan massa akhirnya direspons jajaran Polres Labuhanbatu. Pejabat kepolisian menemui pengunjuk rasa dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa AM alias AG telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga aksi berlangsung tersangka tersebut belum berhasil diamankan.
“Bukan tidak kita tindak lanjuti, namun begitu mungkin belum rezeki. Nasib yang bersangkutan belum dapat. Jangan sempat ada korban saat penindakan, dan kami tetap berusaha,” ujar Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon.
Sementara itu Kasat Reskrim, AKP M Jihad Fajar Baldan juga menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan dan pihaknya masih berupaya melakukan penangkapan.
“Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, namun belum tertangkap. Kami mohon kerja samanya dan bantuan rekan-rekan untuk memberikan informasi. Saya berjanji untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.
Pernyataan itu belum sepenuhnya meredakan kekecewaan massa. Bagi SPBun, status tersangka tidak cukup apabila keberadaan tersangka belum berhasil diamankan dan proses hukum belum memberikan kepastian kepada para korban.
Massa kemudian memberikan tenggat waktu satu minggu kepada jajaran Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk menunjukkan perkembangan nyata terhadap perkara tersebut.
SPBun menegaskan, jika tuntutan mereka tidak mendapatkan tindak lanjut yang dianggap memadai, mereka akan mempertimbangkan aksi lanjutan ke tingkat Polda Sumatera Utara dengan jumlah massa lebih besar. Sebelumnya, SPBun juga telah menyampaikan surat kepada Kapolda Sumut dan Bidang Propam terkait persoalan yang mereka soroti.
Aksi akhirnya berakhir tertib setelah massa menerima penjelasan dan jaminan dari pihak kepolisian.
Kini perhatian publik tertuju pada tenggat satu minggu yang diberikan SPBun: apakah jajaran Polres Labuhanbatu mampu memberikan perkembangan konkret terhadap perkara yang disebut telah berjalan hampir 500 hari tersebut, atau justru gelombang aksi akan kembali bergulir ke tingkat Polda Sumut. (SB/BS)
