Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Disita

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul menertibkan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dengan mengamankan empat botol miras dari sebuah warung di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Serdang Bedagai dalam menekan penyakit masyarakat (pekat), seperti peredaran minuman keras ilegal, perjudian, dan aksi premanisme, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Masihul, AKP Inja V. Kaban, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat botol minuman beralkohol golongan A bermerek yang terdiri atas dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput. Barang bukti tersebut diketahui dijual oleh seorang pedagang berinisial P (43), warga Dusun I, Desa Kerapuh, yang tidak memiliki izin peredaran.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol dilakukan tanpa izin yang sah sehingga petugas mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan barang bukti berupa empat botol minuman keras dari sebuah warung di Desa Aras Panjang. Pemilik warung diketahui tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut kepolisian mengedepankan langkah pembinaan karena pemilik warung bersikap kooperatif dan mengakui tidak memiliki izin penjualan.
“Yang bersangkutan didata, diberikan pembinaan, serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin,” jelasnya. (SB/ARD)
