Melarikan Anak di Bawah Umur, Warga Lubuk Pakam Ditangkap Polisi

sentralberita | Serdang Bedagai ~Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Serdang Bedagai (Satreskrim Polres Sergai) menangkap RA (30), warga Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang. seorang pria yang diduga melarikan dan menyetubuhi anak di bawah umur.

Dua bulan membawa kabur korban, tersangka RA akhirnya ditangkap di kawasan Medan Timur. Senin (20/7/26).

Kejadian ini terungkap pada Kamis malam, 14 Mei 2026. Korban, AA (15), warga Dusun IX Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya, Supriadi (53). Korban terakhir kali terlihat oleh tetangga sedang bermain ponsel di samping rumahnya sebelum akhirnya menyiagakan pencarian keluarga karena tak kunjung pulang dan nomor ponselnya tidak aktif.

Beberapa hari berselang, titik terang mulai terlihat, setelah orang tua korban menemukan unggahan mesra korban bersama seorang pria di platform TikTok lewat akun atas nama pelaku. Atas petunjuk tersebut, ayah korban resmi membuat laporan.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersangka RA di Medan Timur.

“Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (30) pada Senin, 20 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” ujar Kasi Humas, Senin (20/07).

Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan keberadaan tersangka di wilayah Medan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.

“Tersangka RA mengakui seluruh perbuatannya yang telah melarikan serta melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat ini tersangka sudah diboyong ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi berkas perkara. (SB/ARD)

-->