Polres Sergai Gelar Sosialisasi, Tilang Manual 7 Pelanggaran Lalu Lintas Mulai 30 Juli

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Satlantas Polres Sergai) menggelar sosialisasi terkait rencana penindakan tilang manual terhadap 7 jenis pelanggaran lalu lintas kasat mata.
Sosialisasi berlangsung mulai Senin tanggal 27 Juli 2026 hingga Rabu tanggal 29 Juli 2026, dan penindakan akan diberlakukan mulai Kamis 30 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan sosialisasi dilakukan secara online melalui media sosial dan secara langsung di lapangan.
Lokasi sasaran meliputi jalan raya, pangkalan angkot dan becak, sekolah-sekolah, serta pasar tradisional di wilayah hukum Polres Sergai.
Sasaran sosialisasi adalah pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, sopir angkot, penarik becak, pelajar, dan masyarakat umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pengemudi, maupun pengendara di wilayah hukum Polres Sergai untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).
Penindakan tilang manual akan menyasar pelanggaran kasat mata yang dinilai berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan. Ketujuh pelanggaran tersebut adalah:
1. Melawan arus – Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009
2. Berboncengan lebih dari satu orang – Pasal 292 UU No. 22 Tahun 2009
3. Tidak menggunakan helm standar SNI – Pasal 291 ayat (1) & (2) UU No. 22 Tahun 2009
4. Menerobos lampu lalu lintas – Pasal 287 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009
5. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi – Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009
6. Menggunakan ponsel saat berkendara – Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009
7. Aksi balap liar – Pasal 297 jo. Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009
AKP Bringin Jaya menegaskan petugas tidak diperbolehkan menggelar razia stasioner khusus lalu lintas.
“Pada Kamis, 30 Juli 2026, petugas Sat Lantas akan menindak tegas pelanggaran kasat mata di lapangan melalui sistem patroli, hunting, strong point, dan razia gabungan,” jelasnya.
Kegiatan ini bersifat pencegahan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Serdang Bedagai.
Barang bukti yang dapat diamankan berupa KTP, SIM, STNK, dan kendaraan yang terbukti melanggar aturan.
Polres Sergai mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas sebagai upaya mencegah kecelakaan. (SB/ARD)
