Perkuat Validitas Data Layanan, KUA Pagar Merbau Klarifikasi Data EWS

sentralberita|Deliserdang~ Penguatan tata kelola pelayanan keagamaan terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang sebagai bagian dari ikhtiar menghadirkan layanan yang semakin responsif, terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut ditunjukkan melalui kegiatan klarifikasi data Early Warning System (EWS) pelayanan umat periode Juli–Agustus 2026 yang dilaksanakan di Ruangan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KUA Pagar Merbau Malkan Pulungan, S.Ag., Penyuluh Agama Islam Syamsidar, S.Ag., dan Staf KUA Pagar Merbau Agung Pamungkas, S.Pd.I. Klarifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan data pelayanan keagamaan yang dihimpun dan dilaporkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai dinamika pelayanan serta pembinaan umat di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.

Kegiatan klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Deli Serdang H. Mulia Banurea, S.Ag., M.Si. Dalam arahannya, ia menggali secara komprehensif data EWS KUA Pagar Merbau selama bulan Juli hingga Agustus 2026, termasuk perkembangan pelayanan, pembinaan keagamaan dan aktivitas penyuluhan yang dilaksanakan di tengah masyarakat. Menurutnya, klarifikasi diperlukan bukan sekadar untuk memastikan ketepatan data, tetapi juga sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pelayanan keagamaan.

“Data EWS harus mampu menggambarkan kondisi riil pelayanan umat di lapangan. Karena itu, setiap data yang dilaporkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas serta kegiatan yang benar-benar dilakukan,” ujar H. Mulia Banurea.

Selain melakukan klarifikasi data EWS, pembahasan juga diarahkan pada pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam. Kasi Bimas Islam menanyakan sejauh mana para Penyuluh Agama Islam KUA Pagar Merbau menjalankan tugas sesuai ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025.

Hal tersebut dinilai penting karena Penyuluh Agama Islam merupakan salah satu ujung tombak Kementerian Agama dalam melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas penyuluh diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar hadir menjawab kebutuhan umat melalui kegiatan pembinaan, edukasi keagamaan, penguatan keluarga, pemberdayaan masyarakat serta berbagai layanan bimbingan yang relevan dengan kondisi sosial keagamaan di wilayah binaan.

Menanggapi proses klarifikasi tersebut, Kepala KUA Pagar Merbau Malkan Pulungan, menyampaikan bahwa pihaknya memandang kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas di tingkat kecamatan. “Kami menjadikan klarifikasi EWS ini sebagai ruang evaluasi sekaligus penguatan bagi KUA Pagar Merbau.

Setiap tugas yang dilaksanakan harus memiliki arah yang jelas, terdokumentasi dengan baik dan yang paling penting memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami juga terus mendorong Penyuluh Agama Islam agar melaksanakan tugas sesuai ketentuan, memperkuat koordinasi dan semakin aktif hadir di tengah masyarakat,” ungkap Malkan.

Lebih lanjut, Malkan menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan keagamaan membutuhkan komitmen bersama, baik dalam ketepatan administrasi, pelaksanaan tugas maupun respons terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, data EWS yang akurat dapat menjadi salah satu pijakan dalam membaca perkembangan pelayanan umat sekaligus menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

“KUA tidak hanya dituntut menyelesaikan pelayanan administrasi, tetapi juga bagaimana kehadiran KUA dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembinaan dan pelayanan keagamaan yang berkualitas,” tegasnya.

Melalui klarifikasi EWS tersebut, KUA Pagar Merbau berkomitmen menjadikan setiap evaluasi sebagai bahan perbaikan berkelanjutan untuk memperkuat profesionalitas aparatur, meningkatkan kinerja Penyuluh Agama Islam dan menghadirkan pelayanan keagamaan yang semakin prima, akuntabel serta dekat dengan kebutuhan masyarakat. (AP)

-->