Pelaku Pencurian Kompresor AC SMA Negeri 1 Dolok Masihul Ditangkap, Satu Buron

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Polsek Dolok Masihul menangkap seorang pria yang diduga mencuri kompresor AC di SMA Negeri 1 Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dilakukan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa pencuriannya sendiri terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa tersebut terungkap saat seorang guru sedang mengajar di laboratorium IPA dan menyalakan AC. Karena ruangan tak kunjung dingin, saksi kemudian memeriksa unit luar dan menemukan mesin kompresor AC merk Samsung telah hilang dibongkar.
Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp6.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Dolok Masihul.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H. bersama Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H. berhasil menangkap tersangka R H (28), warga Gang Kopri, Dusun I, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya berinisial PL yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 3 plat body cover atau casing AC merk Samsung yang dibuang para pelaku ke dalam parit di belakang sekolah.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan fasilitas sekolah tersebut.
“Satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial PL masih dalam pengejaran tim di lapangan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat dan pihak pengelola fasilitas publik maupun pendidikan untuk meningkatkan pengamanan lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak pengelola fasilitas publik/pendidikan untuk memperketat pengamanan lingkungan serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SB/ARD)
