PAPPRI Madina dan ISP Pasaman Barat Dampingi Korban Penganiayaan dan Perusakan Buat LO ke Polsek Natal

sentralberita | Madina ~ Dewan Pimpinan Cabang – Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (DPC-PAPPRI) Kabupaten Mandailing Natal bersama Ikatan Seniman Pasaman Barat (ISP) dampingi korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama serta perusakan alat sound system membuat laporan resmi ke Polsek Natal, Kecamatan Natal.

Seluruh korban antara lain Kibot Jingga Audio beserta kru dari Pasaman Barat dan artis penyanyi beserta pembawa acara (MC) dari Mandailing Natal secara resmi membuat laporan ke Polsek Natal atas insiden yang terjadi pada rabu malam 22 Juli 2026 saat mereka sedang menjalankan pekerjaan sebagai pengisi acara di Desa Buburan.

Ketua DPC PAPPRI Madina, Mulyadi P Jambak membenarkan hal itu, ia menyebut ada dua Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas insiden yang terjadi sesuai Surat Tanda Terima Laporan bernomor: STPL/15/VII/2026/SPKT/POLSEK NATAL/POLRES MADINA/POLDA SUMUT atas nama Rajingga Saputra Sahab Bin H. Yulizar dengan laporan Pengerusakan, STPL/16/VII/2026/SPKT/POLSEK NATAL/POLRES MADINA/POLDA SUMUT atas nama Heru Nasakti Bin Abd Sani dengan laporan Penganiayaan secara bersama-sama.

“Ada dua laporan polisi yang kita sampaikan di Polsek Natal dengan proses yang cukup panjang, mulai dari sekitar pukul 17:30 WIB tadi malam sampai dengan hari ini sekitar pukul 15:00WIB pagi ini”, sebut Mulyadi, Sabtu (25/07/26).

Peristiwa tersebut mengakibatkan para pekerja seni yang sedang bertugas merasa dirugikan. Selain adanya dugaan tindakan penganiayaan menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh terhadap sejumlah korban, alat sound system milik Kibot Jingga Audio juga dilaporkan mengalami kerusakan dalam kejadian tersebut.

Ketua dan jajaran DPC PAPPRI Kabupaten Mandailing Natal bersama pengurus Ikatan Seniman Pasaman Barat (ISP) hadir untuk memastikan seluruh proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap anggotanya yang mengalami persoalan saat menjalankan profesi di lapangan.

“Kami turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh rekan-rekan artis penyanyi dan juga MC dari PAPPRI Madina, begitu juga dengan kerusakan alat sound Jingga Audio dari Pasaman Barat. Kami mengecam keras perbuatan tidak bertanggung jawab ini, dan akan mengawal terus proses hukum nya sampai tuntas agar kejadian yang sama tidak terulang kembali”, ungkap Mulyadi P Jambak saat mendampingi korban di Polsek Natal.

Korban yang mendapatkan pendampingan terdiri dari owner Kibot Jingga Audio asal Pasaman Barat, para kru, serta artis penyanyi dan MC yang merupakan anggota DPC PAPPRI Madina.

Seluruh pihak yang menjadi korban berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya viral di media sosial video kericuhan yang terjadi pada malam kamis 22 Juli 2026 saat pertunjukan acara kibot berlangsung di resepsi pernikahan salah satu warga buburan selaku pengundang alat musik dan para artis penyanyi beserta pembawa acara yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat sound system milik Jingga Audio yang juga anggota Ikatan Seniman Pasaman Barat (ISP).

Selain kerusakan, dikabarkan beberapa orang kru juga mengalami tindak kekerasan dari sejumlah orang dilokasi tersebut. Bahkan pembawa acara (MC) merupakan anggota DPC PAPPRI Madina mengaku lehernya di cekik oleh orang yang tidak ia kenal. ia mengaku, perlakuan itu dialaminya setelah turun dari panggung bersama artis penyanyi yang juga anggota dari organisasi yang sama.

Ketua DPC PAPPRI Madina menegaskan bahwa organisasi akan terus memberikan dukungan moral dan pendampingan kepada anggotanya apabila menghadapi persoalan yang berkaitan dengan aktivitas profesi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan kepada insan seni dan musik.

Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama dan perusakan alat sound system tersebut telah resmi dilaporkan ke Polsek Natal untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.( FS)

-->