Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Tanjungbalai

sentralberita | Tj.balai ~  Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar pil ekstasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (25/8) malam.

Tersangka diketahui berinisial MHS alias Putra (31), seorang wiraswasta asal Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Ipda Martshal TDP Meliala, S.H., langsung bergerak cepat melakukan strategi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

“Petugas memesan sebanyak 8 butir pil ekstasi berlogo Kupu-Kupu warna biru dengan kesepakatan harga Rp100 ribu per butirnya, sehingga total transaksi bernilai Rp800 ribu,” terang Ipda Ruslan

Saat tersangka tiba di lokasi dan hendak menyerahkan barang haram tersebut pada pukul 21.25 WIB, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti menggunakan tangan kanannya. Namun, berkat kesiapsiagaan tim di lapangan, tersangka berhasil diringkus dan barang bukti berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi warna biru logo Kupu-Kupu dengan berat bersih 3 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BK 6061 VAX dan uang tunai sebesar Rp800.000 hasil transaksi.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa ekstasi diperoleh dari seorang pria berinisial “E”, yang saat ini statusnya masih dalam penyelidikan. Dari setiap paket yang terjual habis, pelaku mengaku mengantongi keuntungan bersih sebesar Rp320 ribu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).01/red

-->