Lakukan Pengrusakan Kantor Perkebunan, Alimsyah Ditetapkan Tersangka oleh Polres Subulussalam

sentralberita | Subussalam ~ Diduga melakukan pengrusakan, Alimsyah, dlaporkan ke Polres Subulussalam.

Warga Desa Longkip Kecamatan Longkip, Kota Subulussalam ini diduga melakukan perusakan di Kantor perusahaan perkebunan PT Bumi Daya Abadai (BDA).

Alimsyah dilaporkan pada 13 April 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2022/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh.

Polisi juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Alimsyah yang juga diketahui sebagai calon Imeum Mukim di wilayah itu.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Deno Wahyudi, membenarkan pemanggilan ini.

“Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana,” katanya.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Alimsyah yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

“Tersangka melakukan pengrusakan fasilitas di Kantor perkebunan PT BDA, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana” tambahnya.

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain yang terjadi di Kantor Perkebunan PT. Bumi Daya Abadi (BDA), demikian tertulis dalam penggalan surat pemanggilan tersebut(rf).

-->