Kurir Antar Provinsi Bersama Sabu 1 Kg Diamankan di Labuhanbatu

sentralberita | Labuhanbatu- Tim gabungan Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu bersama personel Intel Kodim 0209 Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi, Sabtu (23/05/2026).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (22/05/2026) malam.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor yang disebutkan. Tanpa memberi celah, tim langsung melakukan penindakan cepat dan terukur. Hasilnya, seorang pria berinisial R alias Temon (23), warga Provinsi Jambi, berhasil diamankan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu seberat kurang lebih 1 kilogram, yang disembunyikan secara rapi di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan, berada di Provinsi Jambi. Pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta bila berhasil mengantarkan sabu ke tujuan. Ia juga mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Panipahan, Provinsi Riau, yang kemudian akan dibawa menuju Jambi.
Kasi Humas, AKP Aswin juga mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergitas yang kuat antara Polri dan TNI dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata keseriusan kami bersama TNI dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” ungkap Aswin.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika lintas provinsi tersebut. (SB/BS)
