Gagal Berangkat Umroh,Jamaah Disarankan Tempuh Proses Hukum Baik Pidana Maupun Perdata

sentralberita | Madina ~ Sebanyak 30 orang jamaah calon umroh berasal dari kabupaten Mandailing Natal ( Madina) yang diduga mengalami tindakan penipuan oleh pihak travel ‘bodong’ pada 18 Agustus 2026 lalu disarankan agar menempuh upaya hukum baik secara Pidana maupun perdata.

Hal tersebut disarankan praktisi hukum M. Amin Nasution SH,MH menjawab pertanyaan wartawan,Minggu (23/8), langkah apa sebaiknya yang harus dilakukan oleh para korban calon jamaah umroh yang gagal berangkat?

Menurut M. Amin Nasution peristiwa tersebut dapat dipastikan mengandung unsur pidana berupa tindakan penipuan.” Alhamdulillah para korban sudah membuat laporan polisi ( LP) ke Polres begitu tiba kembali di Madina, semoga proses pidananya bisa cepat berjalan hingga ke pengadilan dan si pelaku dapat dihukum dengan hukuman yg setimpal,”ucapnya.

Disamping proses pidana,laniut Advokat yang bermukim di Jakarta tersebut, masih ada lagi proses hukum yang tidak kalah penting yaitu proses perdata sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian materiil dan immateriil diantaranya menanggung malu akibat gagal berangkat dan lain sebagainya.

“Proses perdata ini dilakukan dengan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengdilan Negeri ( PN) Madina dan memohonkan sita atas aset-aset milik pelaku baik aset yg bergerak (seperti mobil, rekening dan sebagainya) maupun yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.

Namun M.Amin Nasution juga memberikan solusi penyelesaian kasus tersebut yang dinilai bisa lebih cepat untuk pengembalian kerugian adalah dengan menyita/memblokir gaji istrinya yang kebetulan adalah pegawai di RSUD Panyabungan.

“Karena selama ini yang populer di masyarakat adalah harta bersama, tapi disisi lain dalam hukum dikenal juga hutang bersama sepanjang diantara suami istri tersebut tidak ada perjanjian perkawinan yang memisahkan harta, dan untuk wilayah Madina yang terkenal sangat religius sangat tidak mungkin ada perjanjian perkawinan, oleh karena itu gaji istri pelakupun bisa dijadikan sebagai pelunasan atas kerugian dari para korban”,pungkasnya.( FS)

-->