Ketua FKI-1 Sergai Minta BGN RI Tutup SPPG Sei Rampah, Diduga Tak Sesuai Standar

sentralberita | Serdang Bedagai – Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean, meminta Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI) untuk menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah. Permintaan tersebut disampaikan karena bangunan dapur MBG tersebut dinilai tidak layak dan tidak sesuai standarisasi BGN.
Permintaan penutupan tersebut disampaikan M. Nur Bawean didampingi Sekretaris FKI-1 Sergai, Aziz Tanjung, saat ditemui di Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah, Selasa (27/10/2026).
Menurut M. Nur Bawean, langkah itu perlu diambil menyusul ramainya pemberitaan di sejumlah media online terkait kondisi dapur SPPG Sei Rampah.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang beredar, dapur SPPG Sei Rampah beroperasi di dalam bangunan berukuran 12 x 15 meter persegi.
“Padahal jika merujuk pada standarisasi yang ditetapkan BGN, luas bangunan minimal sekitar 150 meter persegi hingga ukuran ideal 20 meter x 20 meter atau 400 meter persegi, dengan luas lahan keseluruhan minimal 800 meter persegi,” kata M. Nur.
Selain persoalan luas bangunan, FKI-1 juga menyoroti dugaan tidak adanya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis BGN.
FKI-1 menilai, operasional dapur dengan kondisi tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar dan berisiko terhadap aspek higienitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Jika memang benar seperti itu kondisinya, BGN RI harus menutup operasional dari dapur SPPG Sei Rampah, sampai pihak pengelola bisa memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan oleh BGN RI,” ucap M. Nur Bawean menegaskan. (SB/ARD)
