Kehadiran Aparat Penegak Hukum Dalam Eksekusi Menandakan Negara Telah Mengakui Lahan 32 ha Milik Al Washliyah, Eksekusi Hanya Menunggu Waktu

sentralberita | Medan ~ Rencana eksekusi lahan seluas 32 hektare milik Pengurus Besar (PB) Al Washliyah yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, terpaksa ditunda akibat dinamika dan perlawanan dari pihak penggarap di lapangan. Menyikapi situasi tersebut, Tim Kuasa Hukum Al Washliyah secara tegas menyatakan bahwa penundaan ini bukanlah sebuah kekalahan, melainkan proses penegakan hukum yang berjalan secara terukur.

​Kuasa Hukum Al Washliyah mengapresiasi langkah profesional dan pendekatan humanis yang dikedepankan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersama aparat keamanan dalam mengawal proses di lapangan. Keputusan untuk menunda eksekusi dinilai tepat demi menghindari potensi pertumpahan darah dan menjaga kondusivitas keamanan masyarakat.

​”Kami menghormati proses hukum dan aparat. Penundaan eksekusi karena adanya perlawanan dari pihak penggarap adalah bagian dari dinamika di lapangan yang sangat kami pahami. Kami tidak ingin ada pertumpahan darah di atas tanah PB Al Washliyah,” ujar Tim Kuasa Hukum dalam keterangan resminya, Jumat (30/10/2026).

​Status Hukum Berkekuatan Tetap (Inkracht)
​Pihak Kuasa Hukum menegaskan kembali bahwa status hukum kepemilikan lahan seluas 32 hektare tersebut sudah sangat jelas dan tidak terbantahkan. Al Washliyah merupakan pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sementara para penggarap dinilai tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum.

​Kepastian hukum ini diperkuat oleh serangkaian putusan tingkat tertinggi, baik di ranah perdata maupun pidana:
•Putusan Perdata: Putusan Mahkamah Agung No. 1485 K/Pdt/2016 (Kasasi) yang diperkuat dengan penolakan Peninjauan Kembali melalui Putusan PK No. 177 PK/Pdt/2020.

• Putusan Pidana: Putusan MA No. 1331 K/Pid.Sus/2019 yang memerintahkan pengembalian dan penyerahan barang bukti tanah kepada Al Washliyah, serta dikuatkan oleh Putusan PK No. 435 PK/Pid.Sus/2020.

• Dasar Sita Eksekusi: Terdaftar dalam Perkara Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 55/Pdt.G/2012/PN LP di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

*​Negara Telah Hadir, Al Washliyah Sudah Menang*

​Meski eksekusi pada hari ini tertunda, Kuasa Hukum menilai bahwa kehadiran aparat penegak hukum di lokasi eksekusi menandakan bahwa Negara telah mengakui secara nyata hak kepemilikan lahan 32 hektare milik Al Washliyah.

​Walaupun eksekusi fisik belum berhasil, secara substansial Al Washliyah sudah menang. Kegagalan hari ini dipandang bukanlah sebuah kekalahan akhir, melainkan langkah awal penegakan kedaulatan hukum yang akan segera ditindaklanjuti.

​Pihak Al Washliyah juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh penggarap liar agar tidak coba-coba menambah bangunan baru, memperluas garapan, ataupun melakukan transaksi jual beli di atas tanah milik Al Washliyah. “Eksekusi ini hanya soal waktu,” tegas Kuasa Hukum.

​Langkah Hukum Selanjutnya
​Sebagai tindak lanjut atas insiden penundaan dan dugaan pelanggaran hukum di lapangan, Tim Kuasa Hukum Al Washliyah akan segera mengambil langkah-langkah strategis berikut:
1. ​Permohonan Penjadwalan Ulang: Meminta penetapan jadwal eksekusi baru kepada aparat penegak hukum dengan dukungan pengamanan yang lebih komprehensif serta pengerahan personel yang lebih besar.

2. ​Laporan Pidana: Melaporkan oknum-oknum provokator atas dugaan tindak pidana penghalangan proses eksekusi (Pasal 212 & 216 KUHP) serta penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP).
3. ​Inventarisasi Menyeluruh: Melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh pihak maupun bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut.01/red

-->