Gapoktan dan 14 Poktan Sei Rejo Sepakat Pilih Iqbal Alkindi sebagai Ketua P3A Baru

sentralberita | Serdang Bedagai – Musyawarah yang melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan 14 Kelompok Tani (Poktan) di Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, menetapkan Iqbal Alkindi sebagai Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Sei Rejo yang baru.
Keputusan diambil dalam musyawarah di Aula Kantor Desa Sei Rejo, Selasa (4/8/2026), untuk menyelesaikan persoalan terkait pengelolaan irigasi yang sebelumnya memicu polemik.
*Keputusan Diambil Secara Mufakat*
Musyawarah dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Rejo, Surianto. Kegiatan dihadiri Kepala Desa Sei Rejo Muliono, Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai M. Gultom, Bhabinkamtibmas, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), serta perwakilan 14 Poktan.
Dalam forum tersebut, perwakilan Kelompok Tani Prona menyampaikan perlunya pergantian kepemimpinan P3A agar organisasi kembali mendapat kepercayaan masyarakat. Usulan itu mendapat dukungan dari seluruh perwakilan Poktan yang hadir.
Selanjutnya, petani Ikhwanul Hakim mengusulkan nama Iqbal Alkindi. Usulan tersebut disetujui secara bulat oleh peserta musyawarah.
“Forum telah memutuskan Iqbal Alkindi sebagai Ketua P3A Desa Sei Rejo,” ujar Ketua BPD Sei Rejo, Surianto.
*Keterangan Pemerintah Desa dan Dinas Pertanian*
Kepala Desa Sei Rejo, Muliono, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir pada agenda sebelumnya. Ia berharap musyawarah ini menjadi langkah untuk mengakhiri persoalan yang berlangsung cukup lama.
“Hari ini seluruh kelompok tani yang terdampak kami undang agar dapat bersama-sama mendengarkan, berdiskusi, dan mengambil keputusan terbaik demi menyelesaikan persoalan P3A di Desa Sei Rejo,” kata Muliono.
Ia menyebutkan 14 Poktan yang hadir, antara lain Poktan Suka Maju, Cinta Damai, Sri Mulya, Sri Rezeki, Maju Bersama, Prona, Paret 12, Sri Muna, Sri Harapan, Paret Mesin, Sri Murni, Sidorukun, Sri Makmur, dan Tri Jaya.
Sementara itu, Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Sergai, M. Gultom, mengatakan pihaknya mengetahui persoalan antara kelompok tani dan P3A terkait pengelolaan saluran irigasi.
Namun, menurutnya Dinas Pertanian tidak memiliki kewenangan mencampuri urusan internal organisasi P3A. Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berupaya meningkatkan sarana dan prasarana pertanian sesuai kemampuan anggaran, termasuk mencari dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat.
“Kami menyadari masih banyak kebutuhan irigasi teknis di Desa Sei Rejo yang belum dapat dipenuhi karena keterbatasan anggaran,” jelasnya.
*Tindak Lanjut*
Surianto menyampaikan penyusunan struktur kepengurusan P3A yang baru akan diselesaikan pada Jumat mendatang. Setelah itu, struktur akan diajukan kepada Kepala Desa untuk diterbitkan Surat Keputusan sebagai dasar legalitas kepengurusan.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru, para petani berharap pengelolaan irigasi dapat berjalan lebih baik sehingga produktivitas pertanian di Desa Sei Rejo meningkat. (SB/ARD)
