Edi Saputra Wasbang, Kelengkapan Adminduk Wujud Kesadaran Berbangsa

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S.T, melaksanakan kegiatan Penguatan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dengan tema ‘Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Hak dan Kewajiban Dalam Administrasi Kependudukan’ di Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai, Sabtu (26/9/2026).
Wasbang (Wawasan Kebangsaan) dan Adminduk (Administrasi Kependudukan) adalah dua pilar penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia yang saling berkaitan erat untuk membentuk kesadaran berbangsa dan menjamin hak-hak warga negara.
Kedua konsep ini sering digaungkan bersama oleh instansi pemerintah dan legislatif dalam sosialisasi peraturan daerah karena ketertiban Adminduk merupakan wujud nyata dari pemahaman Wawasan Kebangsaan yang berlandaskan 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika)
Dalam paparannya, Edi menegaskan bahwa tertib dan lengkap administrasi kependudukan (Adminduk) bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan implementasi langsung dari ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Sebab Adminduk merupakan identitas diri sebagai warga negara.
Jika kesadaran masyarakat sudah tinggi terhadap Adminduk, manfaatnya akan kembali ke masyarakat. Ini adalah wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Sila ke-5 Pancasila. Negara tidak bisa memberikan haknya kalau rakyat tidak menunaikan kewajibannya tertib data.
“Semoga dengan Wasbang akan meningkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan dan hal itu bagian wujud nyata dari kesadaran berbangsa sebagai warga negara, sehingga diharapkan kelak tidak ada lagi warga kota Medan misalnya yang tidak lengkap dan sinkron Adminduknya.” ujar Edi.
Edi menjelaskan, negara hadir melalui berbagai bantuan sosial, program Universal Health Coverage (UHC) berobat gratis, KIP, hingga rekrutmen ASN/TNI/Polri. Namun semua itu hanya bisa diakses jika data kependudukan sinkron. Ia meminta warga pulang dan langsung mengecek KTP, KK, buku nikah, dan akte lahir. Pastikan nama, tanggal lahir, dan alamat sinkron di semua dokumen.
“Saya melihat data kependudukan masyarakat warga kota Medan yang merupakan identitas diri masih banyak yang tidak sinkron. Sinkron katanya menjelaskan berlaku pada waktu yang sama, serentak, sejalan, atau selaras dalam surat-surat satu sama lainnya,”ujar Edi.
“Saya melihat kenapa Penting dan harus sinkron dimiliki warga masyarakat, karena kelengkapan Adminduk tersebut merupakan dasar dari segala dasar untuk kehidupan, namun masih banyak yang tidak lengkap, tidak sinkron bahkan masih ada sama sekali nol data, “ujarnya membeberkan.
Selajutnya mengingatkan, dalam pengurusan Adminduk tersebut jangan melalui orang lain (menghindari calo) untuk menghindari kesalahan nama, karena salah satu huruf aja akan berakibat fatal dan itu yang membuat salah satunya tidak sinkron terutama surat keterangan lahir dari bidan atau dokter, karena itu menjadi syarat untuk membuat akte lahir.
“Di akte lahir, pastikan nama anak sama dengan di surat dokter. Jangan sampai salah. Kalau salah, akan sulit memperbaikinya karena harus biaya dan membawa dua orang saksi. Makanya jangan suruh orang lain urus akte lahir,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan urgensi waktu. Akte lahir idealnya diurus seminggu setelah lahir. “Kalau si anak sakit dan belum punya akte lahir, tidak bisa pakai UHC, harus jadi pasien umum dan bayar. Sekarang urus surat ahli waris saja wajib pakai akte lahir, walau sudah tua. Mau buat paspor juga wajib ada akte lahir,” paparnya.
Terkait anak sekolah, Edi mengingatkan sinkronisasi nama antara ijazah dan akte lahir sangat menentukan nasib anak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga mendaftar ASN, Polisi, TNI dan sekolah kedinasan.
“Jangan pula main Tiktok, Facebook pandai tapi mengurus data Adminduknya tidak bisa,” tegasnya.
Kaitan Tertib Adminduk dengan Wawasan Kebangsaan, Edi mengaitkan tertib adminduk dengan 4 Pilar Kebangsaan:
1. Pancasila Sila ke-2 dan ke-5: Adminduk yang tertib adalah bentuk negara memanusiakan manusia dan menghadirkan keadilan sosial. Bantuan tepat sasaran hanya bisa jika data valid.
2. UUD 1945 Pasal 28: Setiap warga berhak mendapat pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum, yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan.
3. NKRI: Data kependudukan yang akurat adalah basis pertahanan negara dalam perencanaan pembangunan dan menjaga kedaulatan data nasional.
4. Bhinneka Tunggal Ika: Tertib Adminduk menjamin tidak ada warga Medan Denai yang tertinggal, apa pun sukunya, karena negara hadir berdasarkan NIK, bukan berdasarkan latar belakang.
Di akhir sesi, Edi mempraktik langsung cara cek bantuan sosial secara mandiri: “Pertama, buka Google. Ketik Cek Desil. Lalu, masukkan nomor NIK-nya. Nanti, keluar, Desil berapa. Setelah itu, buka Play Store, ketik Cek Bansos dan instal di handphone. Di situ ada menu sanggahan terkait apa yang mau kita sampaikan,” jelasnya.
Bagi warga yang masih bingung, Edi mempersilakan datang langsung ke Posko Pengaduan Adminduk dan Bansos di Jalan Bahagia By Pass, Medan. “Nanti, ada anggota kami yang siap membantunya,” pungkasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan tanya jawab warga terkait perbaikan data KK, KTP dan akte lahir, pelayanan Rumah Sakit, BPJS, belum meratanya bantuan dari pemerintah. Hal ini disampaikan antara lain, Ganda Purba, Linda, Susilawati, Rospita dan lainnya. Edi Saputra memberikan jawaban dan solulusinya secara konkrit agar datang ke Posko Peduli Edi Saputra di Jalan Mandala By Pass Medan.(SB/Husni Lubis)
