Dinilai Belum Maksimal, Wali Kota Medan Beri Tenggat Camat Tuntaskan Digitalisasi Bansos

sentralberita|Medan~Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan tenggat waktu kepada seluruh Camat untuk segera menuntaskan pendaftaraan perlindungan sosial bagi warga melalui portal Perlinsos.

Penegasan itu disampaikannya saat memimpin rapat Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructur (DPI), di Balai Kota, Kamis (9/7/2026).

Hadir dalam rapat tersebut Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat beserta Lurah.

Dalam arahannya, Wali Kota Medan Rico Waas telah menegaskan komitmennya untuk mereformasi sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Medan dengan memanfaatkan perluasan Digital Public Infrastructure (DPI). Dengan sistem ini, Rico Waas ingin menciptakan sistem bantuan yang transparan, tepat sasaran, dan bebas dari birokrasi yang berbelit.

​”Hari ini saya harus menegaskan kepada rekan-rekan semua. Ini kerjanya harus serius betul. Terutama camat-camat, kontrol semua wilayahnya. Setiap wilayah harus punya target mandiri dan camat wajib melakukan update data perlinsos setiap hari agar target terus diingat,” tegas Rico Waas.

​Merespons ketegasan Wali Kota Medan tersebut, para camat menyepakati komitmen bersama dan meminta tenggang waktu 1 hingga 1.5 bulan untuk merampungkan seluruh pendataan sesuai target yang ditetapkan.

Menyikapi instruksi Wali Kota Medan tersebut, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, langsung mengunci komitmen para camat dan lurah. Ia juga meminta Dinas Sosial memperketat pengawasan di lapangan.

​”Semua catat, kita sudah membuat komitmen kapan harus selesai. Saya berharap Dinas Sosial melakukan monitoring ketat terhadap kemajuan program ini dan menugaskan ASN Dinsos khusus untuk memantau pergerakan di lapangan,” pungkas Wiriya.

​Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, memaparkan bahwa digitalisasi bansos ini adalah jawaban atas keluhan masyarakat selama ini mengenai inclusion error (salah sasaran) dan exclusion error (warga miskin yang terlewat).

​Selama ini, bilangnya, pengajuan bansos dinilai sangat rumit karena harus melalui mekanisme musyawarah kelurahan yang melibatkan banyak pihak. Melalui Portal Perlinsos, proses pendaftaran menjadi otomatis, cepat, transparan, dan akuntabel. Warga tidak lagi direpotkan oleh dokumen yang berbelit-belit dan waktu verifikasi lapangan terpangkas signifikan.

​”Pendaftaran akun Perlinsos dapat ditempuh melalui dua cara mudah, pertama melalui agen yang telah ditugaskan untuk menyisir rumah warga secara langsung, dan melalui jalur mandiri. Warga bisa mendaftar langsung secara online melalui situs perlinsos.kemensos.go.id dengan syarat wajib mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu di kantor Disdukcapil, kantor camat, lurah, atau Dinas Sosial.,”Jelas Khoiruddin.

​Khoiruddin juga mengatakan langkah cepat harus segera diambil mengingat realisasi pendaftaran di Kota Medan baru mencapai 13.944 KK (1.75%) dari 795.881KK.

-->