Dekati Warga di Warung Kopi, Polres Tanjungbalai Sosialisasikan KUHP Baru Produk Nusantara
sentralberita | Th.balai ~ Guna mempererat komunikasi serta memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang dikemas secara santai dan humanis di Warung Pak Syahrial Rangkuti (Wak Koling), Jalan Veteran, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Rabu (21/10) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.55 WIB ini dipimpin oleh Sat Binmas bersama Kasikum Polres Tanjungbalai sebagai bagian dari pelaksanaan Program Quick Wins Presisi Polri. Program ini berfokus pada pembangunan komunikasi dua arah antara kepolisian dan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif.
Dalam sosialisasi tersebut, personel kepolisian memberikan edukasi penting mengenai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Produk Nusantara.
PS Kasat Binmas Polres Tanjungbalai, Iptu Sonang Siregar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membuka wawasan masyarakat terkait perubahan regulasi hukum nasional.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat paham bahwa hukum pidana kita kini telah berganti dari produk KUHP yang lama menjadi KUHP Produk Nusantara (UU No. 1 Tahun 2023) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Masyarakat perlu memahami dengan baik apa saja yang menjadi hak, kewajiban, serta larangan-larangan hukum agar terhindar dari tindak pidana,” ujarmya.
Adapun personel yang hadir mengedukasi warga antara lain PS Kasikum Iptu P. Saragi, S.H., KBO Sat Binmas Ipda Leo F. Sianturi, S.H., PS Kanit Bin Polmas Aiptu Adi Wirzal, PS Kanit Bin Tibsos Aipda M.I. Munthe, serta Bamin Sikum Brigadir Damendra Sinaga, S.H., M.H.
Melalui kegiatan ini, Polres Tanjungbalai berharap sinergi dan kepercayaan antara polisi dan masyarakat semakin kuat demi mewujudkan lingkungan Kota Tanjungbalai yang aman dan tenteram.01/red
