Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

sentralberita | Tj.balai ~ Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Senin (5/10) sore sekitar pukul 17.35 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MB alias Mamek (42), warga Dusun IV Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Pematang, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.

“Saat pemantauan, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna merah. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan pelaku di kawasan Desa Pematang Sei Baru,” ujar AKP Yudi.

Saat dilakukan penghentian, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 22,58 gram. Barang yang diduga sabu tersebut dibungkus tisu berlapis selotip bening dan ditemukan tepat di tanah depan posisi pelaku berdiri.

Selain sabu, dari penggeledahan badan pada kantong baju kemeja merah yang dikenakan pelaku, petugas menyita satu unit ponsel, uang tunai Rp30.000, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.01/red

-->