Bawa 69 Butir Ekstasi dari Tembung, 2 Pria Ditangkap di Depan Gereja HKBP Dolok Masihul

sentralberita | Serdang Bedagai – Upaya dua pria menyelundupkan puluhan butir pil ekstasi dari Tembung menuju Dolok Masihul gagal total. Mobil yang mereka tumpangi dicegat polisi di depan Gereja HKBP Pekan Dolok Masihul, Kamis (05/11/2026) malam.

Dalam penangkapan itu, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mengamankan 69 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Serdang Bedagai.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menerima informasi bahwa dua orang laki-laki berangkat dari Blok IV Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, menggunakan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah menuju Medan dengan tujuan membeli pil ekstasi.

Menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H., M.H., melaporkannya kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., yang kemudian mengumpulkan personel untuk memberikan arahan dan rencana penindakan.

Sekira pukul 22.30 WIB, personel membagi posisi di jalur lintasan pelaku. Pukul 22.55 WIB, mobil yang dicurigai melintas dari arah Galang menuju Tebing Tinggi dan langsung dihentikan petugas di depan Gereja HKBP Pekan Dolok Masihul, Jalan Tebing Tinggi – Dolok Masihul, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.

Saat dihentikan, pengemudi mobil berusaha keluar dan kabur. Namun petugas dengan sigap berhasil mengamankannya. Dari tangan pengemudi, petugas mendapati 1 bungkus plastik klip transparan berisi 69 butir pil ekstasi.

Hasil pemeriksaan di dalam mobil, petugas juga mendapati tiga orang lainnya, yakni seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan interogasi awal, terduga pelaku berinisial M.N.D alias Boneng yang berperan sebagai sopir, mengakui bersama rekannya A.A alias Fana berangkat ke Tembung, Percut Sei Tuan, untuk memesan 70 butir pil ekstasi dari seseorang berinisial D.

Dalam perjalanan pulang via Dolok Masihul, M.N.D sempat mengonsumsi 1 butir pil ekstasi tersebut. Sebelumnya, mereka juga sempat menjemput dua penumpang perempuan berinisial M dan Y.S di halte depan Ramayana Tanjung Morawa.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 69 butir pil diduga ekstasi, 2 unit HP warna hitam, Uang tunai Rp165.000, 1 unit mobil Daihatsu Ayla No. Pol. BM 1837 FI

Saat ini, kedua terduga pelaku utama M.N.D dan A.A masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Dolok Masihul. Sementara dua penumpang perempuan masih dimintai keterangan terkait keterlibatannya. (SB/ARD)

-->