Komisi Informasi Sumut Visitasi Pemkab Sergai, Apresiasi Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

sentralberita | Serdang Bedagai – Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati H. Adlin Tambunan menerima kunjungan visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara di Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah, Rabu (19/8/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionnaire SAQ yang telah dilakukan Pemkab Sergai.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr. Abdul Harris Nasution, S.H., M.Kn., mengatakan visitasi bertujuan melihat langsung implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Sergai.

“Selain bersilaturahmi, visitasi ini dalam rangka monitoring dan evaluasi tentang keterbukaan informasi publik sebagai tindak lanjut dari pengisian SAQ,” ujar Abdul Harris.

Ia menjelaskan, sebelum menuju Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, badan publik harus melalui beberapa tahapan. Yakni pengisian SAQ, verifikasi SAQ, presentasi, hingga kunjungan visitasi.

“Tahapan ini dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Abdul Harris mengapresiasi komitmen Pemkab Sergai dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, Pemkab Sergai menunjukkan kinerja yang baik dan konsisten dalam menjalankan prinsip transparansi.

“Meski mengalami efisiensi anggaran, namun sosialisasi keterbukaan informasi publik terus dilakukan hingga ke tingkat paling bawah,” ucapnya.

Ia mencontohkan kolaborasi Dinas Kominfo Sergai dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai bentuk komitmen tersebut.

Abdul Harris juga berpesan kepada Kepala Dinas Kominfo Sergai Nurchinta Depi Tambunan agar terus memperbarui data dan informasi publik. Pertemuan rutin bersama PPID Pelaksana di lingkungan Pemkab juga perlu ditingkatkan untuk memperkuat koordinasi.

Menanggapi hal itu, Bupati Darma Wijaya menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menegaskan Pemkab Sergai berkomitmen menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Kami menyambut baik kunjungan visitasi ini. Pemkab Sergai berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Darma Wijaya.

Bupati berharap masukan dari Komisi Informasi Sumut dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Wakil Bupati Adlin Tambunan menambahkan, meski dihadapkan keterbatasan anggaran, Pemkab Sergai tetap berupaya meningkatkan keterbukaan informasi. “Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif,” kata Adlin.

Kepala Dinas Kominfo Sergai Nurchinta Depi Tambunan menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi KI Sumut. “Kami siap melaksanakan dan menindaklanjuti hal-hal yang menjadi rekomendasi,” ujarnya.

Turut hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dra. Fitrianti, M.Si, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Rini Rahmayani, S.I.Kom., M.Si, dan Pranata Humas Nurlenti Purba, S.Sos., M.I.Kom. (SB/ARD)

-->