Otak Pelaku Perampokan Sepeda Motor di Medan Diringkus

“Dia dipecat karena kasus narkoba tahun 2012,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu kepada wartawan, Minggu (12/2) siang.
Dijelaskan dia, setelah dipecat tersangka Rahmad Ferdian, mulai melakoni berbagai pekerjaan mulai dari Debt Collector hingga bekerja di perkebunan. “Tersangka Rahmad merupakan otak pelaku perampokan,” kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui kalau komplotan perampok ini telah beraksi satu kali di wilayah hukum Polsek Medan Barat. “Mereka mobile beraksi dari dinihari hingga pagi, mereka mengancam korbannya dan melukai menggunakan softgun,” kata dia.
“Sepeda motor curian dijual oleh tersangka seharga satu juta rupiah, disitu mereka berbagi uang hasil rampokan, kalau dari laporan baru sekali, kita duga pelaku beraksi lebih dari sekali,” sambung dia.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (SB/01)