Kliennya Dihukum 2 Tahun Penjara,Sonang Basri Hasibuan SH MH : Hakim Tidak Objektif Dalam Memutus Perkara

Sonang Basri Hasibuan SH MH

Sentral- Medan | Penasihat hukum Sonang hBasri Hasibuan SH MH mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan yang menghukum oknum Kepala Desa S Tiga Aek Nabara 2 Tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pangkalan LPJ Gas,Senin (19/9).

“Kami sama sekali heran dan tak sependapat dengan putusan hakim.
Sebab putusan ini putusan tak berkeadilan, terkesan ada upaya krimiynalisasi terdakwa,ucap advokad muda potensial itu usai sidang didampingi rekan Mhd Al Amin Rasyid Abbas Nasution SH dan M.Reza Rayhan SH.

Menurut Sonang,putusan hakim tersebut samasekali tak menggambarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan.

“Sesuai fakta-fakta persidangan klien kami tidak terbukti bersalah di persidangan sebagaimana Pasal 184 KUHAP”,sebut Sonang.

Dikatakan Sonang,hakim itu dalam menjatuhkan hukuman harus dengan minimal 2 alat bukti yang sah dan ditambah dengan keyakinan hakim.

“Karena itu seorang hakim dalam menjatuhkan putusan nggak boleh hanya berdasarkan keyakinan semata, nanti itu subjektif hasilnya,” terang Sonang.

Sonang kemudian mempertanyakan dimana letak alat bukti yang bisa dibuktikan selama persidangan.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Tanjung Balai Cegah Gangguan Kamtibmas Patroli Secara Humanis

“Khusus klien kami alat buktinya mana ? cuma Keterangan 1 saksi, yang mana saksi tersebut terpidana juga.
Keterangan saksi tersebut tak didukung bukti lain bahkan tak terkonfirmasi kebenarannya.
Sementara Klien kami menolak substansi/isi keterangan saksi yang gak sebenarnya”,ungkap Sonang.

Meski demikian Sonang mengaku tetap menghargai putusan hakim.”Meski sangat mengherankan, kami hargai putusan hakim,” Pungkas Sonang.

Terkait apa sikapnya setelah putusan hakim tersebut,dirinya masih akan berkoordinasi dengan kliennya.

“Nanti kami koordinasi dengan klien kami apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak.
Sebab ini kan Kepentingan Hukum klien kami, harus atas persetujuan beliau”, ungkapnya.

Kalaupun pada akhirnya pihaknya akan menempuh upaya hukum banding dirinya yakin hakim Pengadilan Tinggi akan sependapat dengan mereka.

“Kami haqqul yakin Hakim pengadilan Tinggi Insha Allah Sependapat dengan Alasan-Alasan Hukum kami”, optimis Sonang.

Seperti diketahui,Tri Hartono diganjar 2 tahun penjara dan dipidana denda Rp80 juta subsidair 5 bulan kurungan serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp20 juta.

Baca Juga :  Dasco dan Muzani: Pengabdian Terbaik untuk Bangsa dan Negara Harus Terus Berlanjut

Sedangkan Rudi Ramadani divonis 22 bulan (1 tahun dan 10 bulan) penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar UP.

Dengan ketentuan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Baik Tri Hartono maupun Rudi Ramadani (berkas penuntutan terpisah) masing-masing diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan wewenang, kesempatan jabatan atau sarana yang ada pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu akibat perbuatan kedua terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp95.775.000.(sb/fs)

-->