Gubbsu Sampaikan Permasalahan Pengalihan Kewenangan Pendidikan Menengah

Akurat, Etis dan Aktual
Konferensi yang dibuka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendi di Hotel Adi Mulia Medan, Sabtu (28/1), Gubsu Erry menitip pesan agar persoalan penggajian guru honor di sekolah negeri SLTA yang tidak tertampung pendanaannya dapat dicarikan solusi.
Pembukaan Konferensi Kerja Nasional – IV PGRI diikuti lebih dari 1.000 anggota PGRI dari 34 provinsi se Indonesia. Hadir Plt Ketua Umum PB PGRI DR Unifa Rosyidi, Ketua PGRI Sumut Drs Abdurahman, Kepala Dinas Pendidikan Sumut DR Arsyad Lubis dan lainnya.
Seperti diketaahui, Pemerintah sudah mengamanahkan pengelolaan pendidikan di berbagai tingkatan sesuai UU 23 tahun 2014, sehingga pemerintah provinsi memiliki kewenangan mengelola jenjang pendidikan menengah.
Dalam pelksanaanya, pengalihan kewenangan masih miliki beberapa masalah. Dkatakan Gubsu, ternyata gaji guru PNS yang pindahkan ke provinsi dananya masih kurang. “DAU kab/ kota tidak berkurang padahal tagunngjawab bergeser ke provinsi. Saya dapat info untuk Jawa Tengah, gaji PNS di sana kurangnya mencapai Rp800 miliar, hanya cukup untuk 6 bulan, sedangkan di Sumut kurang Rp300 miliar. Kami sudah sampaikan langsung ke Menkeu, inshaallah akan tambah dalam P-APBN,” katanya.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2016 tentang Pegalihan Personil Jabatan Funngsional dan Tenaga Kependidikan dari Kab/kota ke Provinsi ditegaskan bahwa yang dialihkan adalah PNS daerah, tidak termasuk guru non PNS/ guru honor.
“Isu yang mengemuka saat ini, yakni pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan non PNS atau tenaga honor di sekolah negeri, persoalan ini bukan hanya dihadapi Provinsi Sumatera Utara saja,” kata Erry.
Namun demikian Pemerintah Provinsi sedang berupaya mencari solusi alternatif penyelesaiannya untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan kondusif. “Kita sudah melakukan koordinasi dan pendekatan baik ke pemerintah pusat maupun ke pemerintah daerah serta masyaraat,terutama mendiskusikan aspek pemenuhan kesejahteraan pendidik dan tenaga pendidik non PNS di sekolah negeri,” jelasnya.