Ketua PN Medan Kuliah Umum di UNPRI, MoU dengan PN Medan Diperpanjang

IMG_61888Medan, (Sentralberita)- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan H Ahmad Shalihin SH MH memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Prima Indonesia (UNPRI), di ruang serba Guna Universitas Prima Indonesia Jalan Ayahanda Medan, Sabtu(21/5).

Kuliah umum yang dihadiri Rektor UNPRI UNPRI Prof. dr. Djakobus Tarigan AAI. DAAK, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn, Ketua Lembaga Perencanaan dan Pengembangan UNPRI yang juga Direktur LBH Garda Keadilan Indonesia Yusriando SH MH, dan Ketua Program Studi FH UNPRI Elvira  Fitriani Pakpahan SH MHum mengangkat tema ‘Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri’.
Pada kesempatan tersebut Ketua PN Medan H Ahmad Shalihin SH MH memaparkan mengenai tata cara pengajuan gugatan, isi gugatan, hal-hal berkaitan dengan surat gugatan dan proses pendaftaran gugatan hingga pemanggilan sidang.
Kepada mahasiswa UNPRI Ahmad Shalihin juga menjelaskan bagaimana proses selama persidangan, utamanya pada saat mediasi dan pembacaan gugatan.

Baca Juga :  PK IMM FUSI UIN-SU Desak PC IMM Kota Medan Pertanyakan Kelanjutan Musyda Karateker DPD IMM Sumut XX

“Pada sidang pertama hakim mengecek kehadiran para pihak. Bila gugatan dan bila tergugat yang tidak hadir, padahal telah dipanggil dengan patut, maka hakim dapat menjatuhkan putusan putusan verstek,”katanya.
Kemudian, kata Shalihin, ada jawaban tergugat dan proses jawab menjawab serta pembuktian.
Sebelum memutuskan suatu perkara, katanya, ketua dan anggotamajelis hakim mempelajari berkas secarabergantian. Selanjutnya menentukan tanggal musyawarah. Dan, ketika musyawarah berlangsung ketua dan hakim anggota menyampaikan pendapat serta argumentasi untuk mendukung pendapatnya masing-masing, mulai duduk perkara, pembuktian pihak-pihak, hukumnya dan pendapat akhir majelis hakim tentang isi putusan.

Selain kuliah umum, dilakukan juga penandatanganan perpanjangan MoU antara FH UNPRI dengan PN Medan.Sementara itu, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn mengatakan, negara Indonesia adalah negara yang meletakan hukum sebagai supremasi kekuasaan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Konsep negara hukum dalam berbangsa dan bernegara, kata doktor muda ini, membawa keharusan untuk mencerminkan sendi-sendi kehidupan khususnya dalam bidang hukum acara perdata terkait dengan penyelesaian sengketa perdata.
“Penjatuhan putusan oleh hakim, tidak terlepas dari sesuatu yang diyakini dan terbukti dalam sidang pengadilan,”kata Tommy Leonard, Minggu(22/5).
Menurut Tommy, sengketa dimaksudkan sebagai timbulnya perbedaan kepentingan berupa perbedaan hak-hak dan kewajiban-kewajian perdata yang diatur dalam hukum perdata materil yang selalu beriringan dengan hukum perdata formal atau laim disebut sebagai hukum acara perdata.
Pada prinsipnya, kata tokoh pendidikan Sumut ini, dalam menyelesaikan sengketa perdata, pengadilan bukan merupakan satu-satunya lembaga untuk menyelesaikan sengketa. Namun dikenal juga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“Peradilan masih sebagai The Last Resort dalam penyelesaian sengketa, meskipun memang bukan satu-satunya jalan yang dapat di tempuh. Kelebihan dari penyelesaian sengketa secara litigasi di pengadilan, karena bersifat ajudikasi dengan memberikan putusan atas suatu sengketa, sehingga dapat memberikan kepastian hukum,”tegas Tommy. (SB/01)

Baca Juga :  FDK UINSU Prakarsai Pendampingan Desa Tertinggal di Kepulauan Mentawai dan Nias

Tinggalkan Balasan

-->