Udin, Terdakwa Pemijak Al Qur,an Diadili

sentralberita|Medan ~Sidang pelemparan dan pemijakan Al-Qur’an di Mesjid Raya Al-Mahsun, dengan terdakwa Mhd Qadafi alias Udin(27) hari ini mulai disidangkan di ruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(8/7/2020).
Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan para saksi dan terdakwa ini, menghadirkan dua orang saksi dari Mesjid Raya Al-Mahsun, dan seorang saksi polisi.
Dijelaskan oleh David, selaku penjaga pintu Mesjid Raya Al-Mahsun, terdakwa tersebut memang sering berada dilingkungan Mesjid Raya Al-Mahsun.
“Dia memang sering di Mesjid Raya yangmulia, dia tukang semir sepatu,” jelasnya dihadapan Majleis Hakim yang diketuai oleh Ali Tarigan.
Kemudian dijelaskannya bahwa saksi mendapatkan informasi dari seorang anak yang bernama Fahriza bahwa terdakwa ada melemparkan Al-Qur’an.
“Fahri menghampiri saya, dan menyatakan bahwa terdakwa ini melemparkan Al-Qur’an didalam mesjid,” jelasnya.
Karena itu, saksi David, meminta Saksi Agus untuk mengecek CCTV yang berada didalam Mesjid Raya tersebut, dan terlihat terdakwa melemparkan Al-Qur’an kearah depan.
“Iya pak, memang setelah kami cek, dia ada melemparkan Al-Qur’an itu kearah depan, namun untuk menginjak saya tidak melihatnya karena terhalang oleh tiang,” jelas saksi Agus.
Selanjutnya, hakim berpindah ke saksi polisi, dan ia hanya menjawab hanya mengamankan terdakwa saja.
Setelah itu, hakim melanjutkan ke keterangan terdakwa, yang dimana ia menjelaskan bahwa sebenarnya ia hanya tarik-tarikan dengan saksi Fahri, sehingga Al-Qur’an tersebut terhempas.
“Saya tarik-tarikan dengan Fahri, jadi Al-Qur’an itu kecampak ke belakang,” pengakuannya.
Kemudian ia menceritakan kronologi kejadian tersebut
“Pertama saya memang ada baca Quran sambil tidur, setelah itu saya duduk pak.
Setelah itu, Fahri mendatangi saya dan ditariknya Al-Qur’an yang saya baca, jadi itulah kecampak kebelakang ,” ujarnya.
Karena mendengarkan ucapan terdakwa membaca Al-Qur’an, Hakim Anggota Somadi meminta terdakwa untuk membaca Al-Qur’an didepan persidangan.
“Ha, sini kamu, karna kamu bilang baca Al-Qur’an coba kamu baca ini,” pinta hakim, sambil terdakwa maju kedepan meja hakim.
Setelah dibukanya Al-Qur’an dan dibacanya, ketiga majelis hakim tercengang mendengarkan suara merdu terdakwa yang seperti tidak meyakinkan.
“Bagusnya suara kamu, kenapa kau lempar itu Al-Qur’an,” ucap Hakim Somadi.
Selanjutnya, ditimpalnya dengan menyatakan kronilogi yang sama.
“Karna tarik-tarikan pak,” katanya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk tuntutan Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan.
Dikutip dari dakwan JPU, perkara ini bermula pada Rabu(25/3/2020), sekitar pukul 16.58 wib, bertepat di dalam Mesjid Raya Al-Mashun, saksi Fahri melihat terdakwa sedangtidur-tiduran sambil membaca Al-Quran.
Kemudian lewat seorang perempuan dan berkata kepada terdakwa “Udin, kau baca Al-Quran duduk, jangan golek” kemudian terdakwa menjawab “kasi duitlah” dan seorang perempuan itu berkata kepada terdakwa “iya” dan kemudian seorang perempuan itu pergi meninggalkan lokasi.
Selanjutnya terdakwa duduk membaca Al-Quran dantakberapa lama kemudianterdakwamenutup Al-Quran danmelemparkan Al-Quran tersebut kearah depan sebelah kanan terdakwa, dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan masjid tersebut.
Perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana menurutpasal 156 a huruf a KUHP.(SB/FS)