Polres Asahan Tangkap 2 Orang Pelaku Narkoba

Sentralberita|Asahan~Satuan Res Narkoba Polres Asahan mengungkap Kasus Narkotika dan berhasil menangkap 2 (dua) org tersangka serta menyita barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu, Sabtu (23/6/2018)di Jln. Durian Gang Kueni Kel. Kisaran Naga Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan

Dua orang yang ditangkap, E(45) JalanImam Bonjol Gang Setia Kel. Tebing Kisaran Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan,J (38) Jln. Bhakti No.72 Kel. Teladan Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan.

Adapun barang bukti berupa 1 Plastik klip ukuran sedang berisikan butiran diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram (brutto),1 alat hisap (bong), 1 buah Kaca Pirek, 1 Plastik klip kecil birisikan butiran diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0.32 gram (brutto),1 buah Mancis,25 plastik klip kosong, 2 unit HP.

Menurut Kabid Humas Poldasu Tatan DA dan Kapolres Asahan AKBP yemi Mandagi,Pers Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan mendapat informasi dari warga masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Durian Gang Kueni Kel. Kisaran Naga Kec. Kisaran Timur masih sering terjadi transaksi Narkoba.

Kasat Res Narkoba perintahkan team yg dipimpin oleh IPDA G. SIREGAR melakukan lidik sesuai dgn target tempat.
Pada sekitar Pukul 02.00 Wib pada saat Team melakukan Lidik dilokasi target mengamankan 1 (satu) org laki-laki dewasa mengaku bernama ERWIN SYAH alias KUNTANG pada saat mengenderai Sepeda Motor Suzuki Sogun Warna Merah BK 6995 QR di Jln. Durian Gang Kuen.

saat dilakukan geledahan di tubuhnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip ukuran sedang yg berisikan diduga Narkotika jenis sabu yg digemgam di tangan kirinya, dari hasil interogasi di Tkp diakuinya bahwa barang tsb baru dibelinya dari seseorang laki-laki bernama GINO di Jln. Durian Gang Kueni (Rumahnya tdk diketahui).

Selanjutnya Team melakukan pengejaran terhadap GINO namun belum berhasil ditangkap dan sdh melarikan diri.
Sesuai dengan keterangan ERWIN SYAH alias KUNTANG bahwa barang bukti Sabu yg disita darinya adalah milik temannya yg bernama JHONI alias AAN yang memberikan Uang kontan sebesar Rp. 600.000,- yg digunakan oleh ERWIN SYAH alias KUNTANG untuk membeli Sabu kepada GINO.

Selanjutnya team melakukan penangkapan kepada yg bernama JHONI Alias AAN di Rumahnya di Jln. Bhakti No. 72 Kisaran, pada saat dilakukan geledah di dalam Rumah ditemukan seperangkat alat hisap (bong), 1 plastik klip yg berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu,
25 plastik klip kosong, 1 buah kaca pirek, 1 buah mancis, 1 buah pipet skop.

Selanjutnya ke 2 (dua) Org TSK dan BB dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjut. (SB/01)