Kasus Penipuan, Sulaiman Ibrahim Dituntut 3 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Sulaiman Ibrahim (62) warga Jln Beo Indah Perumahan Beo Emas No. 78 D/Jln Beo Indah II No. 43 Kel Sei Sikambing B, Kec Medan Sunggal dituntut 3 tahun penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/6) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan terdakwa Sulaiman terbukti melakukan penipuan terhadap saksi korban H.T.M Razali.
“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
Menyatakan terdakwa Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 378 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Terpisah, kuasa hukum H.T.M Razali, Mhd. Erwin S.H., M.Hum saat dikonfirmasi wartawan apa tanggapannya mengatakan tuntutan jaksa sudah memenuhi rasa keadilan.
“Tuntutan jaksa sudah memenuhi rasa keadilan untuk saksi korban yang telah menunggu perkara ini selama 5 tahun. Kita mengapresiasi tuntutan jaksa,” kata Erwin.
Erwin berharap majelis hakim sependapat dengan jaksa yang telah menuntut terdakwa Sulaiman selama 3 tahun penjara.
Sebelumnya dalam sidang beberapa waktu lalu, jaksa menghadirkan T. Hasyimi sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Hasyimi merupakan putera kandung dari saksi korban, H.T.M. Razali.
Di depan majelis hakim, Hasyimi menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu. Sulaiman ketika itu menemui ayahnya H.T.M Razali dan mengaku mempunyai perusahaan konstruksi dan perkebunan di Lhoksumawe, yakni PT. Kasama Ganda.
“Perusahaannya, kata Sulaiman waktu itu, sedang bekerja sama dengan Pemda Simeulue dalam pengelolaan kebun kelapa sawit. Kemudian, Sulaiman menawarkan kepada ayah saya untuk bergabung dalam bisnis PT. Kasama Ganda. Sulaiman meminta sejumlah uang,” ucap Hasyimi.
Setelah melakukan pengecekan ke lokasi kebun kelapa sawit tersebut, lanjut Hasyimi, ayahnya menyerahkan uang Rp16,2 miliar kepada Sulaiman, untuk dipergunakan mengelola kebun sawit milik Pemda Simeulue.
Kesepakatannya, keuntungan yang diperoleh dari kerjasama tersebut harus dimasukkan ke dalam satu rekening yang sepakati.
“Namun, berjalan beberapa bulan kemudian, hal itu tidak dipenuhi. Karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan merasa dibohongi, ayah saya lalu minta uangnya dikembalikan,” beber Hasyimi.
Lebih lanjut Hasyimi mengatakan, dari uang Rp16,2 miliar yang sudah diterima Sulaiman yang dikembalikan baru sekitar Rp13 miliar lebih. Dalam bentuk bangunan gudang seharga Rp10 miliar lalu ada juga dalam bentuk uang sekitar Rp3 miliar lebih.
“Kalau menurut orangtua saya. Ada perjanjian, Sulaiman akan menggantikan bunga bank. Jadi, total yang harus dikembalikan Sulaiman sekitar Rp5,2 miliar.
Karena uang Rp16,2 miliar yang diberikan kepada Sulaiman itu merupakan pinjaman dari bank. Selanjutnya, setelah ditagih terus agar mengembalikan sisa uang yang sudah diterimanya, Sulaiman lalu memberikan enam lembar cek,” ungkap Hasyimi.
Belakangan, keenam cek tersebut ternyata tidak bisa dicairkan. Sulaiman kemudian menarik dua cek dan menggantinya dengan uang tunai. Sementara, empat cek lagi tidak ditarik dan dikatakan akan bisa dicairkan kemudian.
Ternyata, keempat cek tersebut tetap tak kunjung bisa dicairkan, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut,” pungkas Hasyimi.(FS)